Mulai Besok 31 Desember 2020 Mal dan Kafe di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

Dihimbau masyarakat juga tidak melakukan kegiatan tahun baru yang menimbulkan kerumuman

Editor: Fitri Amalia
tribunjambi/fitri amalia
(Ilustrasi) Mall yang sedang ramai pengunjung, Kabupaten Bekasi membuat sejumlah aturan saat malam Tahun Baru 2021 di antaranya pusat perbelanjaan atau mal dan tempat kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB pada Kamis (31/12/2020) besok 

"Akses jalan ke bundaran golf Jababeka, Pecenongan, Taman Sehati, dan seputar Meikarta ditutup mulai pukul 20.00 WIB," jelasnya.

Hendra menambahkan untuk 2- 3 Januari 2021, semua itu boleh kembali dibuka. Namun, dilakukan pembatasan Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas objek yang ada.

"Kami mohon maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, bila diskresi ini mengganggu kenyamanan seluruh warga. Hal ini kami lakukan demi kebaikan kita semua, karena bagi kami keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tandasnya.

Baca juga: VIDEO Sambut Tahun Baru 2021 Saat Pandemi Covid-19: Area Publik Kota Jambi Tidak Jadi Ditutup Total

Baca juga: SARS-Cov Varian B117, LIPI : Varian Baru Covid-19 Lebih Mematikan Belum Terbukti Secara Ilmiah

Baca juga: Update Jumlah Kasus Covid-19 Hari Ini, Pasien Positif Bertambah 30, Sembuh 36

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Harap Diperhatikan, Mulai Besok, Mal dan Kafe di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved