Berita Kota Jambi

Sambut Malam Tahun Baru 2021, Jika Berkerumun Semua Lampu di Area Publik Kota Jambi Akan Dimatikan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi mengatakan lampu di area publik lain berpotensi dimatikan jika ada kerumunan massa.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/chairul nisyah
Ilustrasi. Suasana taman jomblo kota jambi, Minggu (6/5/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Malam tahun baru lampu di Tugu Keris Siginjai akan dipadamkan pada pukul 22.00 WIB. Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi mengatakan lampu di area publik lain berpotensi dimatikan jika ada kerumunan massa.

"Bisa dimatikan karena pengawasan seluruh area publik akan dilakukan oleh tim yang sudah terbentuk sejak sore."

"Lokasi pastinya kita lihat situasi nanti. Karena selain mengawasi kerumunan, masker juga kita perhatikan. Sambil keliling-keliling penerapan protokol kesehatan akan diawasi," ujarnya, Rabu (30/12/2020). 

Tugu Keris Siginjai dan Ancol akan tetap buka dan diawasi oleh segenap tim, yaitu OPD Pemerintah Kota Jambi, TNI, Polri, juga Polisi militer yang terbentuk.

Kemudian, listrik yang sebelumnya pernah disebutkan akan dimatikan yaitu lampu di bangunan Tugu Keris Siginjai Kota Jambi.

Namun lampu baru akan dimatikan pada pukul 22.00 WIB.

Karena, sebelumnya pukul 22.00 WIB aktivitas jual beli diperbolehkan.

Baca juga: Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2021 Ditiadakan, Ini 10 Poin Surat Edaran Bupati Batanghari

Baca juga: Soal Pengerusakan Kantor Desa di Sarolangun, Ini Kata Wakil Bupati

Baca juga: Ngaku Sebatas Rekan Kerja, MYD Mengaku Diundang Gisel dan Singgung Soal Transfer Setelah Insiden

"Tetapi pada pukul 21.00 seluruh penjual dan pembeli sudah selesai melakukan transaksinya. Kemudian penjual juga mulai meringkas dagangannya."

"Jadi pukul 22.00 WIB seluruh masyarakat tidak ada di lokasi tersebut, kecuali tim yang memantau dalam keadaan lampu tugu keris dimatikan," tuturnya.

Selain dua lokasi tersebut, lampu di area publik lainnya akan tetap hidup walaupun kondisi tidak diperbolehkan buka.

Namun Saleh Ridho tetap menegaskan, lampu area publik lain akan dimatikan sesuai kondisi saat itu.

Apabila terjadi kerumunan, maka pada pukul 22.00 WIB lampu area publik lainnya tersebut akan dimatikan.

Jika ada kerumunan terjadi di area-area publik, maka lampu akan dimatikan dan kerumunan massa akan dibubarkan.

Pembatasan-pembatasan untuk menyambut malam tahun baru 2020 juga telah dinyatakan pada Surat Edaran Walikota Jambi. Surat Edaran tersebut Nomor 08 tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (23/12/2020).

(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved