Berita Nasional
INSTRUKSI Rizieq Shihab Usai Negara Anggap FPI Dibubarkan, Ada Dua Rencana yang Disiapkan
Negara tak lagi mengakui Front Pembela Islam ( FPI) sebagai Ormas diumumkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui keputusan bersama enam pejabat menteri dan lembaga tinggi memutuskan, pelarangan semua aktivitas dan penggunaan atribut simbol yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Pencopotan ini menyusul dari dilarangnya FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.
Negara tak lagi mengakui Front Pembela Islam ( FPI) sebagai Ormas diumumkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Mengetahui hal tersebut, Rizieq Shihab pun langusng memberi instruksi kepada jajarannya.
Pertama menggugat Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga ke PTUN.
Pengurus Front Pembela Islam ( FPI) mempertimbangkan untuk membentuk organisasi dengan nama baru setelah dibubarkan oleh pemerintah.
Baca juga: Rizieq Shihab Buka Suara Soal Keputusan Pemerintah Melarang Aktivitas Atas Nama FPI, Ini Responnya
Baca juga: VIDEO Alasan Mahfud MD Membubarkan FPI, Bicara Soal Putusan MK
Baca juga: Puluhan Brimob Mendatangi Markas FPI di Petamburan, Copot Berbagai Atribut yang Masih Dipasang
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, rencana untuk mengganti nama itu akan didiskusikan antarpengurus FPI..
"Nanti kami diskusikan," kata Sugito di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Namun, Sugito menyebutkan, fokus pengurus FPI saat ini adalah menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Itu (rencana ganti nama) nanti sambil jalan saja," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.