Berita Nasional

INSTRUKSI Rizieq Shihab Usai Negara Anggap FPI Dibubarkan, Ada Dua Rencana yang Disiapkan

Negara tak lagi mengakui Front Pembela Islam ( FPI) sebagai Ormas diumumkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum FPI Habib Rizieq 

Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.

"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud MD.

Organisasi Baru Pengganti FPI

Pemerintah secara resmi melarang semua simbol dan aktivitas yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Menkopolhukam, Rabu (30/12/2020).

Namun, selang beberapa jam setelah pengumuman, di twiter diramaikan oleh cuitan mengenai nama baru penggantin FPI, yaitu Front Pejuang Islam yang bila disingkat namanya tetap FPI.

Salah satunya, twitter @Petamburan_3 merespon sebagai berikut.

“Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara.

Selamat Datang Front Pejuang Islam," dengan tagar #TetapTegakWalauTanganTerikat.

Namun akun @Petamburan_3 kemudian disuspen oleh twitter karena dianggap sensitif.

Ramai pula petikan berupa poster yang disebut datang dari Rizieq Shihab yang berbunyi,

"Secara pribadi kalau FPI dibubarkan tidak ada masalah.

Kalau hari ini Front Pembela Islam dibubarkan, maka besok aka saya bikin Front Pecinta Islam.

Dengan singkatan yang sama, pengurus yang sama, gerakan yang sama, dengan wajah yang sama pula, kan UU tidak melarang.

Saya tidak pernah pusing dengan pembubaran."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved