Syekh Puji Dikabarkan Menikahi Perempuan Usia 7 Tahun, Arist: Bisa Kena Kena Hukuman Kebiri
Setelah 12 tahun lalu namanya santer disebut, Syekh Puji kembali jadi pembicaraan. Dulu pria kaya raya itu menikahi gadis berusia 12 tahun. Kini dia
Setelah 12 tahun lalu namanya santer disebut, Syekh Puji kembali jadi pembicaraan. Dulu pria kaya raya itu menikahi gadis berusia 12 tahun. Kini dia dsebut-sebut menikahi bocah tujuh tahun.
TRIBUNJAMBI.COM - Nama Syekh Puji kembali kembali menjadi perbincangan hangat.
Kini, pria bernama asli Purnomo Cahyo Widianto dikabarkan menikahi anak di bawah umur, yang masih berusia 7 tahun.
Kabar yang beredar, Syekh Puji telah dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
• Unggahan dr Anita Jadi Viral di Kalimantan, Buka Jasa Konsultasi Corona Online, Pasien Ramai
• Keberadaan Masker Langka di Pasaran, Begini Cara Mudah Membuat Sendiri di Rumah
• Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Pasien Virus Corona di Sekitar Kita?Ini Jawabannya!
Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait, angkat bicara soal hal tersebut.
Arist Merdeka Sirait menyebut Syekh dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dia bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik.
Arist menjelaskan berhubung Syekh Puji pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang sama kepada santrinya berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, Syekh Puji dapat dikategorikan adalah residivis seksual anak.
"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Direskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya,"ujarnya

Diketahui Syekh Puji atau nama asli Purnomo Cahyo Widianto dilaporkan telah menikahi seorang anak yang baru berusia 7 tahun.
Puji yang mengaku sebagai Syekh menikahi bocah itu pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2020, namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangannya.
Atas perbuatan Syekh Puji menikahi anak, kali ini justru dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.
Dalam keterangan tertulisnya Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak dibawah umur.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 31 Maret 2020, Leo Romantis, Taurus Jangan Kehilangan Kesabaran
• Deretan Pacar Nagita Slavina sebelum Menikah, Ternyata Jumlahnya Tak Sebanyak Mantan Raffi Ahmad
Wahyu dalam pernyataan tertulisnya menyatakan tidak setuju atas perbuatan asusila Syekh Puji dengan menikahi atau dan berkata "kowe saiki wes dadi bojoku" (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada korban.
Menurut Sirait pihaknya telah mengirim pendamping hukum dan tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno yang mengawal kasus ini.