SIMAK PP Aturan Kebiri Kimia yang Diterbitkan Presiden Jokowi, Buat Jera Para Predator Anak

Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Editor: Teguh Suprayitno
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi terbitkan PP atur kebiri kimia, pemasangan alat pelacak elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

Tertuang dalam ayat (4) pasal tersebut, pelaku anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 25 PP Nomor 70/2020 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 7 Desember 2020 ini. (UN)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PRESIDEN Jokowi Terbitkan PP Atur Kebiri Kimia hingga Pemasangan Alat Pelacak Elektronik.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved