Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kunci dan Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94, Mengenal Peran MPR

Simak kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PKN Kurikulum Merdeka halaman 94.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
NET
KUNCI JAWABAN.Simak pembahasan kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PKN Kurikulum Merdeka halaman 94. 

TRIBUNJAMBI.COM - Simak pembahasan kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PKN Kurikulum Merdeka halaman 94.

Kerjakan soal PKN berikut berdasarkan pengetahuan materi sebelumnya.

1. Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? 

JAWABAN

Tugas pokok Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

MPR memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai lembaga tinggi negara yang melaksanakan beberapa tugas utama yang termaktub dalam Pasal 3 UUD 1945.

Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar


Salah satu tugas pokok MPR adalah untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. MPR berwenang melakukan amandemen terhadap UUD 1945 apabila diperlukan, dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam Pasal 37 UUD 1945.

 Amandemen ini merupakan proses yang sangat penting karena berhubungan langsung dengan dasar hukum negara dan keutuhan negara Indonesia.

 Amandemen UUD 1945 dapat dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman atau kondisi yang berubah, baik itu dalam aspek politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden


Tugas pokok lainnya adalah memilih Presiden dan Wakil Presiden.

 Sebelumnya, berdasarkan Pasal 6A UUD 1945, MPR bertugas untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk periode yang akan datang.

 Pemilihan ini dilakukan dalam sidang paripurna MPR dengan berdasarkan pada pemilihan umum yang diselenggarakan oleh rakyat Indonesia. Dengan demikian, MPR memiliki peran yang sangat krusial dalam menentukan kepemimpinan eksekutif negara Indonesia.


Memberikan Pertimbangan terhadap Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden


MPR juga memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam hal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, yang dilakukan setelah pemilihan umum.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved