Saldo Rp 1 Miliar Diblokir Pemerintah, Begini Reaksi FPI dan Kata Polisi
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan pasca dibubarkannya FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah adanya pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), kini pemerintah memblokir rekening bank milik organisasi tersebut.
Saat rekening bank FPI diblokir pemerintah, diketahui nominal saldo ada sekitar Rp 1 miliar.
Namun, ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan pasca dibubarkannya FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Hal tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta.
Baca juga: Cara Ikut Kuis Jebreeet Indosiar Live 1-9 Januari 2021, Hadiah Ratusan Juta Jam 9, 13.30 & 8 Malam
Baca juga: 2 Cincin Tersangkut di Kelamin Pria Ini, Untung Bisa Dilepas Tim Khusus Pemadam Kebakaran
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin, Senin (4/1/2021).
Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"Insya Allah," sambungnya.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menenggarai rekening bank milik FPI dibekukan seusai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Namun di sisi lain, Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.
Meski demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.
"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.