Nama Baru FPI Diusulkan Habib Rizieq, Front Persaudaraan Islam, 'Front Pembela Islam Sudah Berlalu'

Front Persaudaraan Islam (FPI) itulah nama baru FPI yang diusulkan Habib Rizieq Shihab dari balik penjara.

Editor: Rohmayana
ist
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (kompas.com) 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Front Persaudaraan Islam dibentuk setelah Front Pembela Islam (FPI) dilarang aktivitasnya oleh pemerintah sejak 30 Desember 2020.

Front Persaudaraan Islam (FPI) itulah nama baru FPI yang diusulkan Habib Rizieq Shihab dari balik penjara.

Sebelumnya beberapa nama pengganti FPI yang mencuat diantaranya Front Pejuang Islam hingga Front Persatuan Islam. Namun rupanya imam besar FPI Habib Rizieq Shihab punya nama pengganti setelah FPI bubar.

"Insyaallah ke depan namanya Front Persaudaraan Islam," ungkapnya.

"Front Pembela Islam sudah berlalu. Saat ini waktunya Front Persaudaraan Islam," tambahnya.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (kompas.com)

Baca juga: Saldo Rp 1 Miliar Diblokir Pemerintah, Begini Reaksi FPI dan Kata Polisi

FPI ganti nama, ini kata pakar hukum

Pakar hukum Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji menilai, perubahan nama organisasi FPI tidak menyalahi aturan hukum. Menurutnya, hal tersebut wajar untuk dilakukan. 

“Perubahan nama maupun format dari organisasi masyarakat manapun termasuk FPI itu diperkenankan saja asalkan ada persyaratan-persyaratan yang imperatif yang harus diikuti oleh semua organisasi masyarakat”, ungkap Indriyanto melalui video yang dikirimkan kepada  Kompas TV melalui whatsapp (4/1).

Meski demikian, ia menyebut negara dapat saja menolak, apabila sebuah organisasi masyarakat tersebut tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku.

“Negara mempunyai kewenangan penuh untuk menolak bahkan melakukan pelarangan terhadap ormas-ormas yang nama dan formatnya baru yang tidak memenuhi persyaratan, yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang ormas”, tambahnya.

Sebelumnya, setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah, para kader FPI mengganti dan mengumumkan pergantian nama. 

Mereka mengubah Front Pembela Islam diganti menjadi Front Persatuan Islam.

Baca juga: Pembubaran FPI, BEM UI Bantah Bela FPI: Ini soal Landasan Pembubaran Ormas Tanpa Peradilan

Siapa Habib Rizieq?

Muhammad Rizieq Shihab adalah deklarator Front Pembela Islam (FPI).

Ia juga adalah imam besar FPI.

Gugatan praperadilan diajukan tim hukum FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Dari Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Rizieq gugat Kapolri Idham Azis. 

Selain itu, Rizieq gugat Fadil Imran.

Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya.   

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut beberapa nama. Yakni Munarman, M Kamil Pasha SH MH, Sumadi Atmadja, dan Wisnu Rakadita.

Selain itu, ada juga Hujjatul Baihaqi, Alamsyah Hanafiah, Kurnia Tri Royani, dan Ratih.

M Kamil Pasha menyampaikan pekerjaan Habib Rizieq Shihab adalah seorang guru.

“Muhammad Rizieq Shihab pekerjaan guru,” ujar M Kamil Pasha dalam pembacaan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, siang ini.

Baca juga: Selain Diblokir, Rekening FPI Berisi Puluhan Juta Rupiah Juga Diduga Ikut Digarong, Benarkah?

Ia pun menyampaikan Magna Carta atau Piagam Besar adalah piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolut.

Magna Carta adalah hasil dari perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja: Magna Carta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum.

Magna Carta adalah langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang yang menuju ke pembuatan hukum konstitusional.

Salah satu prinsipnya adalah semua orang tidak dapat dipenjarakan atau diasingkan direbut kebebasannya tanpa proses hukum dilakukan secara adil berdasarkan hukum yang berlaku. 

"Magna Carta adalah cikal bakal hak asasi manusia," ujarnya. 

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut FPI Beda Dengan PKI, Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana

Pada tahun 1992 sebelum kembali ke Indonesia, Habib Rizieq bekerja sebagai guru SMA selama sekitar satu tahun di Arab Saudi setelah menyelesaikan studi sarjananya di Universitas Raja Saud.

Selain memberikan ceramah agama, Sepulangnya ke tanah air Habib Rizieq juga menjadi kepala sekolah Madrasah Aliyah di Jamiat Kheir sampai tahun 1996.

Ketika dia sudah tidak lagi menjadi kepala sekolah, dia masih aktif mengajar di sekolah sebagai guru Fiqih atau Ushul Fiqh.

Pengalaman organisasinya dimulai saat ia menjadi anggota Jamiat Kheir.

Ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah di BPRS At-Taqwa, Tangerang.

Ia juga adalah ketua sejumlah Majelis Taklim Jabotabek.

Baca juga: Pemerintah Blokir Rekening FPI, Isi Saldonya Cukup Lumayan Besar

Front Pembela Islam

Habib Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front Pembela Islam pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang.

Front Pembela Islam adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta.

Gugatan Rizieq Shihab 

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan pihaknya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Kabar rizieq shihab terkini, ia mengambil langkah hukum. 

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standar lah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito menjelaskan pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq Shihab.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq Shihab mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Inilah Nama Baru FPI yang Diusulkan Habib Rizieq, Kader: Front Pembela Islam Sudah Berlalu, 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved