Berita Nasional
Mantan Ketua MK Sebut FPI Beda Dengan PKI, 'Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana'
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva turut berbicara mengenai pelarangan Front Pembela Islam (FPI).
Mantan Ketua MK Sebut FPI Beda Dengan PKI, 'Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana'
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva turut berbicara mengenai pelarangan Front Pembela Islam (FPI).
Hamdan Zoelva bilang, pelarangan Front Pembela Islam ( FPI) berbeda dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia ( PKI).
Partai Komunis Indonesia, kata Hamdan, merupakan partai terlarang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Baca juga: Jadwal Jokowi Divaksin Tunggu Izin Edar Terbit, Moeldoko: Tinggal Buka, Jebret, Enggak Terlalu Sulit
Baca juga: Masyarakat Jangan Menolak Untuk Divaksin Covid-19, Jika Tidak Didenda Rp 5 Juta
Baca juga: Pemerintah Blokir Rekening FPI, Isi Saldonya Cukup Lumayan Besar
Sedangkan, jika membaca putusan pemerintah mengenai FPI, Hamdan menilai, organisasi masyarakat FPI secara de jure dibubarkan karena sudah tidak terdaftar.
Dalam keputusan tersebut pemerintah melarang aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan dan penggunaan simbol atau atribut FPI.
“Kalau PKI organisasi terlarang dengan ketetapan MPR. Kemudian juga penyebaran ajarannya dilarang dengan ketetapan MPR. Tapi kalau FPI kan tidak ada larangan itu,” kata Hamdan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

“FPI kan hanya tidak boleh melakukan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut oleh FPI, jadi bukan organisasi terlarang,” kata Hamdan.
Hamdan menuturkan, dalam Pasal 107 UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, disebutkan bahwa penyebaran dan pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenininsme merupakan perbuatan tindak pidana yang dapat dipidana.
Sedangkan, kata dia, dalam keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI tidak ada aturan tersebut.
“Tidak bisa (dipidana) tidak ada pasal pidananya, kalau komunis kan jelas ada pasal pidananya,” jelas Hamdan.
Baca juga: Video Aksi Gisel Selain Mesum dengan Nobu di Tahun 2017 Ikut Tersorot, Durasi hingga 5,32 Menit!
Baca juga: Unggah Foto USG, Wajah Janin Nadya Mustika Istri Rizki DA Jadi Sorotan, Mendadak Banjir Doa
Baca juga: Unggah Foto USG, Wajah Janin Nadya Mustika Istri Rizki DA Jadi Sorotan, Mendadak Banjir Doa
“Karena hukum pidana itu harus ada Undang-Undangnya yang menyatakan bahwa itu sebagai tindak pidana,” ucap dia.
Dengan dasar itu, menurut Hamdan, tidak ada ketentuan pidana yang melarang masyarakat dalam menyebarluaskan konten FPI.
“Saya ingin menyatakan kalau itu tidak ada pasal tindak pidananya, tapi yang pasti siapapun yang mengedarkan konten FPI tidak bisa dipidana, ndak ada ketentuan pidananya,” tutur dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI pada Jumat (1/1/2021).