Virus Corona

Masyarakat Jangan Menolak Untuk Divaksin Covid-19, Jika Tidak Didenda Rp 5 Juta 

Sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.

Editor: Rahimin
SHUTTERSTOCK/solarseven
Ilustrasi vaksin Covid-19. Masyarakat Jangan Menolak Untuk Divaksin Covid-19, Jika Tidak Didenda Rp 5 Juta  

Masyarakat Jangan Menolak Untuk Divaksin Covid-19, Jika Tidak Didendap Rp 5 Juta 

TRIBUNJAMBI.COM - Ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Bisa didenda Rp 5 Juta.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.

Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.

Baca juga: Kabar Baik! BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 Bebas dari Borax dan Formalin serta Bahan Berbahaya Lain

Baca juga: 20 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Jambi

Baca juga: Buronan Korupsi Rp 22 Miliar Ini Ditangkap di Bintaro Jaya, 2 Tahun Kabur Dari Kejaran Petugas

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Petugas melakukan bongkar muat vaksin Covid-19 yang baru tiba dari Tiongkok di Gudang Kargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020). (Wartakotalive.com/Nur Ichsan)
Petugas melakukan bongkar muat vaksin Covid-19 yang baru tiba dari Tiongkok di Gudang Kargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020). (Wartakotalive.com/Nur Ichsan) (ist)

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.

Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Blokir Rekening FPI, Isi Saldonya Cukup Lumayan Besar

Baca juga: Unggah Foto USG, Wajah Janin Nadya Mustika Istri Rizki DA Jadi Sorotan, Mendadak Banjir Doa

Baca juga: Beri Sindiran ke Anak Sule, Teddy Pamer Tubuh Montok Anak Lina Jubaedah: Saya Klarifikasi Lagi!

Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang. "Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.

Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved