Berita Nasional
Buronan Korupsi Rp 22 Miliar Ini Ditangkap di Bintaro Jaya, 2 Tahun Kabur Dari Kejaran Petugas
Buronan kasus korupsi Rp 22 Miliar, Lisa Lukitawati (40) berhasil ditangkap petugas saat berada di Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.
Buronan Korupsi Rp 22 Miliar Ini Ditangkap di Bintaro Jaya, 2 Tahun Kabur Dari Kejaran Petugas
TRIBUNJAMBI.COM - Buronan kasus korupsi Rp 22 Miliar, Lisa Lukitawati (40) berhasil ditangkap petugas saat berada di Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.
Lisa Lukitawati ditangkap tim dari Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Sulawesi Selatan pada Senin (4/1/2021) kemarin. Dia 2 tahun menjadi buronan.
"Lisa ditangkap di Jalan Manyar II Blok O4 No 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.30 WIB kemarin," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Pemerintah Blokir Rekening FPI, Isi Saldonya Cukup Lumayan Besar
Baca juga: Unggah Foto USG, Wajah Janin Nadya Mustika Istri Rizki DA Jadi Sorotan, Mendadak Banjir Doa
Baca juga: Beri Sindiran ke Anak Sule, Teddy Pamer Tubuh Montok Anak Lina Jubaedah: Saya Klarifikasi Lagi!
Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada fakultas ilmu keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22.4 miliar.
Dia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana terhadap terpidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, dia diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 8,9 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut selama 3 kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Sempat Dua Kali Jadi Janda, Sarita Abdul Mukti Akui Akan Menikah Lagi: Gak Semua Lelaki Gak Baik!
Baca juga: Seolah Beri Sindiran Telak untuk Aa Gym dan Istri Mudanya, Teh Ninih: Suami Hanya Pelengkap Hidup!
Baca juga: Misteri Hantu Mbak Yayuk di Fakultas Ekonomi UGM, Rumor Mahasiswi yang Kecewa
Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan," ungkapnya.
Usai ditangkap, terpidana dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabur Hampir 2 Tahun, Buronan Korupsi Rp 22,4 Miliar Ditangkap di Bintaro