Berita Nasional

Mantan Ketua MK Sebut FPI Beda Dengan PKI, 'Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana'

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva turut berbicara mengenai pelarangan Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Rahimin
Tribunnews.com
Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015. Mantan Ketua MK Sebut FPI Beda Dengan PKI, 'Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana' 

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

Baca juga: Beri Sindiran ke Anak Sule, Teddy Pamer Tubuh Montok Anak Lina Jubaedah: Saya Klarifikasi Lagi!

Baca juga: Sempat Dua Kali Jadi Janda, Sarita Abdul Mukti Akui Akan Menikah Lagi: Gak Semua Lelaki Gak Baik!

Baca juga: Seolah Beri Sindiran Telak untuk Aa Gym dan Istri Mudanya, Teh Ninih: Suami Hanya Pelengkap Hidup!

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," tulis poin lain Maklumat Kapolri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda dengan PKI, Hamdan Zoelva: Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved