Kelakuan Tak Senonoh Suami pada Adik Ipar Terkuak, Bermula Dicurigai Istri, Korban Sempat Diancam
Oknum anggota Satpol PP di Bantaen ini harus berurusan dengan polisi karena ulahnya. Pria berinisial SS (27) itu dilaporkan mencabuli adik iparnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Bukannya menjaga adiknya, Kakak ipar di Bantaen ini malah mencabuli adik iparnya.
Oknum anggota Satpol PP di Bantaen ini harus berurusan dengan polisi karena ulahnya.
Pria berinisial SS (27) itu dilaporkan mencabuli adik ipar yang masih berusia 7 tahun.
Diketahui pelaku terakhir melakukan aksinya pada Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 Wita.
Baca juga: Rizky Billar Foto Prawedding, Tapi Lesty Kejora Langsung Merengut Saat Bahas Rencana Malam Pertama
Pasalnya, SS kerap terlhat mencium adik dari HP.
Hingga akhirnya terbongkarlah kelakukan tak senonoh pelaku terhadap korban.
SS lantas dilaporkan ke Polres Bantaeng pada Kamis (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
SS pun akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi pada malam itu juga pukul 01.30 Wib.
Baca juga: Perawat Mesum Dengan Pasien Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet, Begini Nasibnya Kini!
Seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunTimur.com, aksi tak senonoh itu dilakukan sejak 12 Juni 2020 ketika korban NR menginap di rumah SS.
"Sehari setelah banjir itu sudah melakukan pencabulan dengan mencium-cium, mencolek-colek korban hingga menyentuh bagian intim korban," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).
Dikatakannya bahwa saat itu, SS sempat mengancam akan memukul NR apabila perbuatannya diungkapkan kepada orang lain.
Hingga kemudian istri SS merasa curiga terhadap sang suami.

Baca juga: Heboh, Video Mesum Dokter dan Bidan di Jember Gemparkan Warga, Pernah Juga Dengan Istri Mantri
SS sempat ditanya oleh istrinya soal kelakukaannya terhadap korban.
Namun SS berdalih sayang terhadap adik dari HP.
"Istrinya terus bertanya-tanya, kenapa selalu dicium-cium adek nya. SS beralasan karena rasa sayangnya sebagai adiknya sendiri sehingga memperlakukan NR seperti itu," ujarnya.
HP yang masih penasaran bertanya langsung kepada NR hingga kemudian terungkap semua perbuatan SS.
SS kemudian dilaporkan ke polisi sebelum akhirnya ditangkap.
Baca juga: Janda dan Mantan Suami Mesum Tengah Malam Digrebek Warga, Ternyata Keduanya Oknum PNS
Saat penangkapan, Polisi menemukan senjata tajam jenis taji yang berada di badan SS.
"Unit resmob pun langsung menuju tempat yang telah di tunjukkan oleh informan, dan benar pelaku sementara berada di rumah tersebut. Pelaku ditangkap dan di badannya di temukan sebilah sajam jenis TAJI," jelas Sandri.
Ketika diinterogasi SS mengakui perbuatan yang telah dilakukannya kepada NR.
"Pada saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, SS dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: 8 Adegan Romantis di Drama Korea True Beauty, Ju Kyung Susah Pilih Soo Ho atau Seo Jun, Bikin Baper
Kondisi korban
Diketahui bahwa korban telah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD PPPA), Kabupaten Bantaeng.
Korban yang berstatus sebagai pelajar saat ini diberikan bimbingan konseling psikolog untuk mencegah terjadinya trauma.
Baca juga: Kasus Pencabulan pada Sejumlah Anak Laki-laki, Wak Ning Divonis 7 Tahun Penjara
"Tadi sudah dilakukan konseling dengan psikolog untuk mencegah terjadinya trauma atas apa yang telah dialami korban," ujar Kepala Bidang, PPPA Dinas PMD PPPA Kabupaten Bantaeng, Sitti Ramlah, kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).
Dijelaskannya bahwa, sebelum pelaku SS ditangkap, rasa kesal selalu muncul dalam diri NR ketika melihat SS.
Selain itu berdasarkan keterangan dari pelapor HP (20), selama menginap di rumahnya, NR tidur berlima dalam satu kamar termasuk SS.
"Menurut pelapor, dia itu tidur sekamar 5 orang termasuk suaminya, anaknya dua orang, dan korban," ujarnya.
Baca juga: Wak Ning, Terdakwa Kasus Pencabulan di Jaluko Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Ia menambahkan, kondisi NR saat ini baik-baik saja.
Meski begitu tetap dilakukan pendampingan sampai korban dipastikan baik-baik saja.
"Sekarang korban dalam kondisi baik-baik saja. Tetap Kita lakukan konseling sampai pemulihan trauma dan kita dampingi sampai kasusnya selesai," jelasnya.
(TribunnewsBogor.com/TribunTimur)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tingkahnya Dicurigai Istri, Kelakuan Tak Senonoh Suami pada Adik Ipar Terkuak, Korban Sempat Diancam,
Penulis: Mohamad Afkar S