Wak Ning, Terdakwa Kasus Pencabulan di Jaluko Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Penyengat Olak, terdakwa wak ning usia 70 tahun divonis tujuh tahun penjara
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu telah diputuskan Pengadilan Negeri Sengeti.
Dalam kasus ini terdakwa Ishak alias wak ning usia 70 tahun divonis tujuh tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak laki laki di Desa Penyengat Olak.
Selain vonis tujuh tahun penjara oleh hakim, terdakwa juga harus membayar denda Rp 800 juta atas perbuatan cabulnya tersebut.
Baca juga: Sudah Banyak Yang Sembuh, Kini Pasien Covid-19 di Kota Jambi Menyisakan 244 Orang
Baca juga: Download Lagu Nella Kharisma 24 Lagu Terbaru 2020, Berikut Video Dangdut Koplo Via Vallen Terpopuler
Baca juga: Hari Libur, Restuardy Daud Minta Tempat Wisata di Jambi Perketat Protokol Kesehatan
Bila denda tidak dibayar terdakwa harus menggantinya dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muarojambi yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Muarojambi, Julfadli mengatakan, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman pada terdakwa.
"Hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban, sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, "jelasnya Minggu (01/11/2020).
Ia juga mengatakan terdakwa selama menjalani proses sidang tanpa dihadiri keluarganya mengaku menerima putusan tersebut.