Wak Ning, Terdakwa Kasus Pencabulan di Jaluko Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Penyengat Olak, terdakwa wak ning usia 70 tahun divonis tujuh tahun penjara

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
tribunjambi/hasbi sabirin
Sejumlah anak-anak (menunduk) korban pencabulan terdakwa, mereka melaporkan kejadiannya di Mapolres Muarojambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin

TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu telah diputuskan Pengadilan Negeri Sengeti.

Dalam kasus ini terdakwa Ishak alias wak ning usia 70 tahun divonis tujuh tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak laki laki di Desa Penyengat Olak.

Selain vonis tujuh tahun penjara oleh hakim, terdakwa juga harus membayar denda Rp 800 juta atas perbuatan cabulnya tersebut.

Baca juga: Sudah Banyak Yang Sembuh, Kini Pasien Covid-19 di Kota Jambi Menyisakan 244 Orang

Baca juga: Download Lagu Nella Kharisma 24 Lagu Terbaru 2020, Berikut Video Dangdut Koplo Via Vallen Terpopuler

Baca juga: Hari Libur, Restuardy Daud Minta Tempat Wisata di Jambi Perketat Protokol Kesehatan

Bila denda tidak dibayar terdakwa harus menggantinya dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muarojambi yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Muarojambi, Julfadli mengatakan, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman pada terdakwa.

"Hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban, sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, "jelasnya Minggu (01/11/2020).

Ia juga mengatakan terdakwa selama menjalani proses sidang tanpa dihadiri keluarganya mengaku menerima putusan tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved