Berita Merangin

Sugeng dan Hamid, Bandar Sabu Dari Tabir Timur dan Dua Pemakai Tak Berkutik Diringkus Polisi

Empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Merangin kembali diringkus polisi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Ilustrasi barang bukti sabu. Sugeng dan Hamid, bandar sabu dari Tabir Timur dan dua pemakai tak berkutik diringkus Polisi 

Sugeng dan Hamid, Bandar Sabu Dari Tabir Timur dan Dua Pemakai Tak Berkutik Diringkus Polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO - Empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Merangin kembali diringkus polisi.

Dari empat orang itu, dua orang sebagai bandar dan dua orang lagi merupakan konsumen mereka.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih menyebut, empat orang tersebut diamankan di tempat yang berbeda namun masih dalam satu jaringan.

Baca juga: Rekap Suara Pilgub Jambi Sudah 100 Persen, Ini Pesan Kapolda Jambi Untuk Komisioner KPU Muarojambi

Baca juga: Ciptakan Wirausaha Baru Untuk Ibu-ibu Muda, PW Fatayat NU Provinsi Jambi Gelar Pelatihan Menjahit

Baca juga: Lahan Pemakaman di Jakarta Menipis, Sehari Korban Meninggal Akibat Covid-19 Puluhan Orang

Dua orang bandar ditangkap ketika mereka hendak melakukan transaksi, sementara dua orang lagi diamankan saat menikmati sabu yang mereka beli dari bandar tersebut.

Informasi yang dihimpun, penangkapan empat orang pelaku tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin pada Kamis, (10/12) sekita pukul 10.00 WIB,  di Desa Seri Sembilan Kecamatan Tabir Timur akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju ke wilayah tersebut dan melakukan koordinasi dengan Personil Polsek Tabir Timur.

Setelah melakukan lidik dan pulbaket, pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB, tim melihat dua orang melintas dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Tak mau kecolongan akhirnya polisi yang menunggu di lokasi, langsung menghentikan keduanya.

Ternyata setelah diberhentikan benar, pelaku sesuai target atas nama Sugeng (31) Dan Hamid (24), keduanya merupakan warga RT 5, Desa Sri Sembilan, Kecamatan Tabir Timur.

Baca juga: Putri Delina Dituduh Nyolong Harta Teddy, Sule Bongkar Wasiat Lina Sebelum Wafat : Nggk Dijual

Baca juga: Siap-siap! CPNS 2021 Dibuka Maret 2021, Cek Formasi dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Guru-guru Ini yang Bakal Mengajar Muatan Lokal Anti Narkoba Untuk Siswa SD dan SMP di Sarolangun

Polisi akhirnya melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, dan ditemukan narkotika dalam tas warna hitam yang dipakai Hamid.

Setelah itu tim membawa kedua pelaku menuju kediaman Hamid di Jalan Medan RT.05 Desa Sri Sembilan Kecamatan Tabir Timur, untuk melakukan penggeledahan.

Tim berhasil juga menemukan 4 paket sabu di dalam tas berwarna coklat.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi P
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi P (Tribunjambi/Muzakkir)

Saat penggeledahan, dibelakang rumah pekaku terlihat ada dua orang tengah asik menggunakan narkoba, akhirnya tim langsung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved