Berita Merangin
Sugeng dan Hamid, Bandar Sabu Dari Tabir Timur dan Dua Pemakai Tak Berkutik Diringkus Polisi
Empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Merangin kembali diringkus polisi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
Dari introgasi kedua pelaku diketahu merupakan warga Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Kedua pelaku atas nama Candra Kurniawan (24) dan Dedi Nur Utomo (31), turut dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Porprov di Kota Jambi, Tanjab Timur Targetkan Perbaiki Peringkat, Ikut 28 Cabang Olahraga
Baca juga: CPNS 2021, Ini Syarat dan Dokumen Yang Harus Disiapkan
Baca juga: Batanghari Zona Merah Covid-19, Ini Cara Satgas Untuk Menekan Lonjakan Kasus Positif
Dua pelaku yang diduga sebagai bandar polisi berhasil menyita barang bukti sabu dalam plastik kecil berbagai ukuran.
Dari dua pemakai sabu, polisi mengamankan barang bukti satu plastik bening kecil sisa sabu. Satu buah bong, satu buah HP Samsung Lipat, dan satu dompet kulit hitam.
Saat ini, kata Edih, kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukannpenindakan lebih lanjut.
Baca juga: LINK Nonton Animeindo Boruto Eps 178 Sub Indo Rilis Hari Ini, Kenang Korban Perang Dunia Ninja Ke-4
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.