Berita Merangin
Sugeng dan Hamid, Bandar Sabu Dari Tabir Timur dan Dua Pemakai Tak Berkutik Diringkus Polisi
Empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Merangin kembali diringkus polisi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
Sugeng dan Hamid, Bandar Sabu Dari Tabir Timur dan Dua Pemakai Tak Berkutik Diringkus Polisi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO - Empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Merangin kembali diringkus polisi.
Dari empat orang itu, dua orang sebagai bandar dan dua orang lagi merupakan konsumen mereka.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih menyebut, empat orang tersebut diamankan di tempat yang berbeda namun masih dalam satu jaringan.
Baca juga: Rekap Suara Pilgub Jambi Sudah 100 Persen, Ini Pesan Kapolda Jambi Untuk Komisioner KPU Muarojambi
Baca juga: Ciptakan Wirausaha Baru Untuk Ibu-ibu Muda, PW Fatayat NU Provinsi Jambi Gelar Pelatihan Menjahit
Baca juga: Lahan Pemakaman di Jakarta Menipis, Sehari Korban Meninggal Akibat Covid-19 Puluhan Orang
Dua orang bandar ditangkap ketika mereka hendak melakukan transaksi, sementara dua orang lagi diamankan saat menikmati sabu yang mereka beli dari bandar tersebut.
Informasi yang dihimpun, penangkapan empat orang pelaku tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin pada Kamis, (10/12) sekita pukul 10.00 WIB, di Desa Seri Sembilan Kecamatan Tabir Timur akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju ke wilayah tersebut dan melakukan koordinasi dengan Personil Polsek Tabir Timur.
Setelah melakukan lidik dan pulbaket, pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB, tim melihat dua orang melintas dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Tak mau kecolongan akhirnya polisi yang menunggu di lokasi, langsung menghentikan keduanya.
Ternyata setelah diberhentikan benar, pelaku sesuai target atas nama Sugeng (31) Dan Hamid (24), keduanya merupakan warga RT 5, Desa Sri Sembilan, Kecamatan Tabir Timur.
Baca juga: Putri Delina Dituduh Nyolong Harta Teddy, Sule Bongkar Wasiat Lina Sebelum Wafat : Nggk Dijual
Baca juga: Siap-siap! CPNS 2021 Dibuka Maret 2021, Cek Formasi dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca juga: Guru-guru Ini yang Bakal Mengajar Muatan Lokal Anti Narkoba Untuk Siswa SD dan SMP di Sarolangun
Polisi akhirnya melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, dan ditemukan narkotika dalam tas warna hitam yang dipakai Hamid.
Setelah itu tim membawa kedua pelaku menuju kediaman Hamid di Jalan Medan RT.05 Desa Sri Sembilan Kecamatan Tabir Timur, untuk melakukan penggeledahan.
Tim berhasil juga menemukan 4 paket sabu di dalam tas berwarna coklat.

Saat penggeledahan, dibelakang rumah pekaku terlihat ada dua orang tengah asik menggunakan narkoba, akhirnya tim langsung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari introgasi kedua pelaku diketahu merupakan warga Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Kedua pelaku atas nama Candra Kurniawan (24) dan Dedi Nur Utomo (31), turut dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Porprov di Kota Jambi, Tanjab Timur Targetkan Perbaiki Peringkat, Ikut 28 Cabang Olahraga
Baca juga: CPNS 2021, Ini Syarat dan Dokumen Yang Harus Disiapkan
Baca juga: Batanghari Zona Merah Covid-19, Ini Cara Satgas Untuk Menekan Lonjakan Kasus Positif
Dua pelaku yang diduga sebagai bandar polisi berhasil menyita barang bukti sabu dalam plastik kecil berbagai ukuran.
Dari dua pemakai sabu, polisi mengamankan barang bukti satu plastik bening kecil sisa sabu. Satu buah bong, satu buah HP Samsung Lipat, dan satu dompet kulit hitam.
Saat ini, kata Edih, kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukannpenindakan lebih lanjut.
Baca juga: LINK Nonton Animeindo Boruto Eps 178 Sub Indo Rilis Hari Ini, Kenang Korban Perang Dunia Ninja Ke-4
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.