Berita Tebo
Jaksa Hadirkan Joko Paryadi Mantan Kabid Bina Marga PU Tebo, Uji Kualitas Aspal Dipersoalkan
Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo memeriksa Joko Paryadi, mantan Kuasa Pengguna Anggaran
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Hakim yang memimpin persidangan adalah Yandri Roni dibantu dua anggota majelis hakim Erika Saro Emsah Ginting dan Amir Zwan.
Terdakwa Musashi merupakan direktur PT Bunga Tanjung Raya yang mengerjakan proyek multiyears Paket 11 dengan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2013-2015.
Kasus Korupsi di Tebo, Proyek Selesai Volume Aspal Kurang, 'Kami Tidak Berani Serah Terima'
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo hadirkan enam orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo tahun 2013-2015.
Enam saksi dihadirkan dalam sidang terdakwa Musashi Pangeran Batara pada Senin (16/11/2020).
Enam orang saksi yang dihadirkan dalam merupakan Pokja pada proses lelang dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Para saksi dimintai keterangan seputar proses lelang hingga pengerjaan proyek pada paket 11 dengan penganggaran multiyears bersumber dari APBD di Dinas PU Kabupaten Tebo tahun 2013-2015.
Dalam persidangan, saksi Sobirin ketua pokja dan PPTK mengatakan tak ada serah terima pada proyek tersebut. Meski pekerjaan telah selesai tepat waktu.
"Karena waktu itu pekerjaan selesai tapi volume aspalnya kurang. Kami tidak berani serah terima, waktu itu timsus Kejagung sudah turun," kata saksi Sobirin.
Musashi merupakan direktur PT Bunga Tanjung Raya selaku pemenang lelang. Namun dalam proses pekerjaan proyek, saksi mengaku tak pernah bertemu dengan terdakwa.
Selaku PPTK ia tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa di lapangan. Pekerjaan tersebut dikuasakan kepada Deni Kriswardana. Saksi mengatakan kalau Deni merupakan Direktur PT Bumi Perkasa Agung.
Namun dalam proses lelang Perusahaan Deni tak terdaftar mengikuti lelang. Saksi menerangkan sepengetahuannya nilai pagu anggaran untuk pekerjaan paket 11 yang dikerjakan PT Bunga Tanjung Raya senilai 30 Miliar.
Baca juga: Tiba-tiba Pesan Cak Nun 3 Tahun Lalu di ILC TV One soal Klaim Kebenaran Diunggah Ulang, Ada Apa?
Baca juga: SOSOK Dibalik Pemeran dan Pembuat Video Syur 19 Detik Mirip Gisel Terkuak dari Dua Orang Ini
Baca juga: Ada CPNS Sarolangun 2020 Masukkan Sanggahan ke Panselnas, BKPSDM: Tidak Ada Soal Kecurangan
Namun dalam HPSnya senilai 28 Miliar rupiah. Proses pencairan dilakukan dalam beberapa tahun. Di tahun 2013 dua kali pencairan dan enam kali pencairan tahun 2014.
Dalam spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak paket 11 dengan nilai pekerja jaan 28 miliar untuk jalan sepanjang 13 Kilometer, lebar jalan empat meter dan ketebalan 5 Centimeter.
Menurut saksi pekerjaan sudah selesai pada 12 Februari Tahun 2015. Namun pencairan baru dilaksanakan 88 persen, ketika ditanya alasan tidak ada serah terima dan tidak dilakukan pencairan sisa pekerjaan?.
"Karena waktu itu sudah ada hasil uji laboratorium Kejagung pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sisa pencairan masih sekitar 2,8 miliar," katanya.
(tribunjambi/Dedy Nurdin)