Berita Tebo

Jaksa Hadirkan Joko Paryadi Mantan Kabid Bina Marga PU Tebo, Uji Kualitas Aspal Dipersoalkan

Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo memeriksa Joko Paryadi, mantan Kuasa Pengguna Anggaran

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedy Nurdin
Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo Tahun 2013-2015 dengan terdakwa Musashi. Sidang berlangsung di PN Tipikor jambi, Selasa (16/11/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo memeriksa Joko Paryadi, mantan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (23/11/2020) 

Joko Paryadi merupakan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang sebelumnya berstatus terpidana dalam perkara korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo.

Dengan anggaran multiyears tahun 2013- 2015. 

Ia diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang digelar secara daring.

Terkait empat terdakwa yakni Ali Arifin Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Ir. Saryono Direktur PT Rimbo Peraduan, Musashi Pangeran Batara Direktur PT Bunga Tanjung Raya dan Deni Kriswardana selaku Kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya.

Baca juga: Ngobrol Bareng Si Cantik Tazkia Noor El Houda, Duta Inklusi Jambi, Mampu 5 Bahasa, Jago Desain (3)

Baca juga: SOSOK Dibalik Pemeran dan Pembuat Video Syur 19 Detik Mirip Gisel Terkuak dari Dua Orang Ini

Baca juga: Empat Daerah di Muarojambi Ini Rawan Pelanggaran Pemilu, Terpencil dan Akses Jauh

Dalam persidangan itu, Joko menerangkan untuk pekerjaan paket 11 belum dilakukan serah terima pekerjaan,

"Yang belum dibayarkan sekitar tiga miliar Rupiah," kata Joko dalam sambungan virtual. 

Namun untuk pekerjaan paket 10 kata Joko sudah dilakukan serah-terima pekerjaan.

Serta telah dilakukan uji labor. pekerjaan itu juga selesai sebelum masa kerja berakhir yakni 540 hari kerja kalender. 

Di persidangan itu ia ditanya oleh penasehat hukum terdakwa mengenai proses pelaksanaan pekerjaan.

Joko menerangkan proses tahapan sudah sesuai dengan regulasi hukum, mulai dari penunjukan Pokja sampai penunjukan PPK berdasarkan SK Bupati Tebo sebagai dasar diadakannya pekerjaan tersebut. 

Dengan nilai pagu anggaran sekitar 60 miliar rupiah untuk pekerjaan pengaspalan paket 10 sepanjang jalan paal 12 sampai jalan 21 unit 1.

Untuk pekerjaan pengaspalan paket 11 dari Muara Niro sampai dengan Muara Tabun dengan pagu anggaran 30 miliar. Bersumber dari APBD Kabupaten Tebo tahun 2013- 2015. 

Penasehat hukum salah seorang terdakwa menanyakan soal keterangan saksi yang berbeda dengan pada BAP. 

Hal itu mengenai rumusan perbandingan campuran (JMF) dan Rumusan Camputan Rancangan (DMF) sebagai alat untuk menguji kualitas aspal Jalan. 

"Kami minta ketegasan saksi tadi menjelaskan tau soal rumusan JMF dan DMF. Tapi di BAP keterangannya berbeda," tanya penasehat hukum terdakwa Ir Saryono. 

Namun kata saksi Joko ia beru tahu setelah diperiksa di persidangan sebelumnya mengenai rumusan tersebut. Rumusan uji kualitas aspal ini juga pernah dipersoalkan oleh penasehat hukum Musashi dalam pekerjaan paket 11 yang menilai standar pekerjaan berbeda dengan standar uji kwalitas yang dilakukan penyidik Kejagung RI. 

Dalam perkara ini Joko sendir di tingkat pengadilan kasasi tahun 2019 dihukum delapan tahun penjara, denda 300 juta subsider enam bulan kurungan.  

Dalam proyek multiyears ini nilai kerugian negara untuk paket 10 mencapai 22,5 Miliar Rupiah dan paket 11 sebesar 11,2 Miliar Rupiah. 

Selama persidangan majelis hakim diketuai Yandri Roni, Erika Sari Emsah Ginting dan Amir Azwan masing-masing hakim anggota.

--

Musashi Pemenang Tender Proyek Jalan di Tebo: 'Sudah Sesuai Kontrak' Saksi Tak Berani Serah Terima

Menyikapi kesaksian Sobirin selaku Pokja dan PPTK, terdakwa Musashi selaku pihak pemenang tender menerangkan bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai kontrak. 

Namun dalam perjalanannya pekerjaan tidak dibayar full. Padahal kata Ihsan Hasibuan, penasehat hukum terdakwa pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan kontrak. 

Di dalam kontrak pengaspalan jalan tahun 2006 proyek pengaspalan jalan yakni AASHTO T 166. Namun dalam proses uji laboratorium yang digunakan oleh tim Kejagung RI menggunakan AASHTO 164. 

"Sementara di AASHTO 164 standarnya lebih tinggi, harusnya itu sudah sesuai kontrak jika mengacu standar AASHTO T 166," kata Ihsan Hasibuan. 

Dalam persidangan selanjutnya untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan.

"Kita akan hadirkan saksi meringankan," katanya. 

Pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan Kabupaten Tebo tahun 2013-2015, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo hadirkan enam orang saksi. 

Para saksi merupakan Pokja tim lelang pekerjaan dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Hakim yang memimpin persidangan adalah Yandri Roni dibantu dua anggota majelis hakim Erika Saro Emsah Ginting dan Amir Zwan. 

Terdakwa Musashi merupakan direktur PT Bunga Tanjung Raya yang mengerjakan proyek multiyears Paket 11 dengan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2013-2015.

Kasus Korupsi di Tebo, Proyek Selesai Volume Aspal Kurang, 'Kami Tidak Berani Serah Terima'

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo hadirkan enam orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo tahun 2013-2015.

Enam saksi dihadirkan dalam sidang terdakwa Musashi Pangeran Batara pada Senin (16/11/2020). 

Enam orang saksi yang dihadirkan dalam merupakan Pokja pada proses lelang dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Para saksi dimintai keterangan seputar proses lelang hingga pengerjaan proyek pada paket 11 dengan penganggaran multiyears bersumber dari APBD di Dinas PU Kabupaten Tebo tahun 2013-2015. 

Dalam persidangan, saksi Sobirin ketua pokja dan PPTK mengatakan tak ada serah terima pada proyek tersebut. Meski pekerjaan telah selesai tepat waktu. 

"Karena waktu itu pekerjaan selesai tapi volume aspalnya kurang. Kami tidak berani serah terima, waktu itu timsus Kejagung sudah turun," kata saksi Sobirin. 

Musashi merupakan direktur PT Bunga Tanjung Raya selaku pemenang lelang. Namun dalam proses pekerjaan proyek, saksi mengaku tak pernah bertemu dengan terdakwa. 

Selaku PPTK ia tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa di lapangan. Pekerjaan tersebut dikuasakan kepada  Deni Kriswardana. Saksi mengatakan kalau Deni merupakan Direktur PT Bumi Perkasa Agung. 

Namun dalam proses lelang Perusahaan Deni tak terdaftar mengikuti lelang. Saksi menerangkan sepengetahuannya nilai pagu anggaran untuk pekerjaan paket 11 yang dikerjakan PT Bunga Tanjung Raya senilai 30 Miliar. 

Baca juga: Tiba-tiba Pesan Cak Nun 3 Tahun Lalu di ILC TV One soal Klaim Kebenaran Diunggah Ulang, Ada Apa?

Baca juga: SOSOK Dibalik Pemeran dan Pembuat Video Syur 19 Detik Mirip Gisel Terkuak dari Dua Orang Ini

Baca juga: Ada CPNS Sarolangun 2020 Masukkan Sanggahan ke Panselnas, BKPSDM: Tidak Ada Soal Kecurangan

Namun dalam HPSnya senilai 28 Miliar rupiah. Proses pencairan dilakukan dalam beberapa tahun. Di tahun 2013 dua kali pencairan dan enam kali pencairan tahun 2014. 

Dalam spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak paket 11 dengan nilai pekerja jaan 28 miliar untuk jalan sepanjang 13 Kilometer, lebar jalan empat meter dan ketebalan 5 Centimeter. 

Menurut saksi pekerjaan sudah selesai pada 12 Februari Tahun 2015. Namun pencairan baru dilaksanakan 88 persen, ketika ditanya alasan tidak ada serah terima dan tidak dilakukan pencairan sisa pekerjaan?. 

"Karena waktu itu sudah ada hasil uji laboratorium Kejagung pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sisa pencairan masih sekitar 2,8 miliar," katanya.

(tribunjambi/Dedy Nurdin) 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved