Berita Tebo
Jaksa Hadirkan Joko Paryadi Mantan Kabid Bina Marga PU Tebo, Uji Kualitas Aspal Dipersoalkan
Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo memeriksa Joko Paryadi, mantan Kuasa Pengguna Anggaran
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
"Kami minta ketegasan saksi tadi menjelaskan tau soal rumusan JMF dan DMF. Tapi di BAP keterangannya berbeda," tanya penasehat hukum terdakwa Ir Saryono.
Namun kata saksi Joko ia beru tahu setelah diperiksa di persidangan sebelumnya mengenai rumusan tersebut. Rumusan uji kualitas aspal ini juga pernah dipersoalkan oleh penasehat hukum Musashi dalam pekerjaan paket 11 yang menilai standar pekerjaan berbeda dengan standar uji kwalitas yang dilakukan penyidik Kejagung RI.
Dalam perkara ini Joko sendir di tingkat pengadilan kasasi tahun 2019 dihukum delapan tahun penjara, denda 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam proyek multiyears ini nilai kerugian negara untuk paket 10 mencapai 22,5 Miliar Rupiah dan paket 11 sebesar 11,2 Miliar Rupiah.
Selama persidangan majelis hakim diketuai Yandri Roni, Erika Sari Emsah Ginting dan Amir Azwan masing-masing hakim anggota.
--
Musashi Pemenang Tender Proyek Jalan di Tebo: 'Sudah Sesuai Kontrak' Saksi Tak Berani Serah Terima
Menyikapi kesaksian Sobirin selaku Pokja dan PPTK, terdakwa Musashi selaku pihak pemenang tender menerangkan bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai kontrak.
Namun dalam perjalanannya pekerjaan tidak dibayar full. Padahal kata Ihsan Hasibuan, penasehat hukum terdakwa pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan kontrak.
Di dalam kontrak pengaspalan jalan tahun 2006 proyek pengaspalan jalan yakni AASHTO T 166. Namun dalam proses uji laboratorium yang digunakan oleh tim Kejagung RI menggunakan AASHTO 164.
"Sementara di AASHTO 164 standarnya lebih tinggi, harusnya itu sudah sesuai kontrak jika mengacu standar AASHTO T 166," kata Ihsan Hasibuan.
Dalam persidangan selanjutnya untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan.
"Kita akan hadirkan saksi meringankan," katanya.
Pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan Kabupaten Tebo tahun 2013-2015, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo hadirkan enam orang saksi.
Para saksi merupakan Pokja tim lelang pekerjaan dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).