Berita Tebo
Jaksa Hadirkan Joko Paryadi Mantan Kabid Bina Marga PU Tebo, Uji Kualitas Aspal Dipersoalkan
Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo memeriksa Joko Paryadi, mantan Kuasa Pengguna Anggaran
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo memeriksa Joko Paryadi, mantan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (23/11/2020)
Joko Paryadi merupakan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang sebelumnya berstatus terpidana dalam perkara korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo.
Dengan anggaran multiyears tahun 2013- 2015.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang digelar secara daring.
Terkait empat terdakwa yakni Ali Arifin Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Ir. Saryono Direktur PT Rimbo Peraduan, Musashi Pangeran Batara Direktur PT Bunga Tanjung Raya dan Deni Kriswardana selaku Kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya.
Baca juga: Ngobrol Bareng Si Cantik Tazkia Noor El Houda, Duta Inklusi Jambi, Mampu 5 Bahasa, Jago Desain (3)
Baca juga: SOSOK Dibalik Pemeran dan Pembuat Video Syur 19 Detik Mirip Gisel Terkuak dari Dua Orang Ini
Baca juga: Empat Daerah di Muarojambi Ini Rawan Pelanggaran Pemilu, Terpencil dan Akses Jauh
Dalam persidangan itu, Joko menerangkan untuk pekerjaan paket 11 belum dilakukan serah terima pekerjaan,
"Yang belum dibayarkan sekitar tiga miliar Rupiah," kata Joko dalam sambungan virtual.
Namun untuk pekerjaan paket 10 kata Joko sudah dilakukan serah-terima pekerjaan.
Serta telah dilakukan uji labor. pekerjaan itu juga selesai sebelum masa kerja berakhir yakni 540 hari kerja kalender.
Di persidangan itu ia ditanya oleh penasehat hukum terdakwa mengenai proses pelaksanaan pekerjaan.
Joko menerangkan proses tahapan sudah sesuai dengan regulasi hukum, mulai dari penunjukan Pokja sampai penunjukan PPK berdasarkan SK Bupati Tebo sebagai dasar diadakannya pekerjaan tersebut.
Dengan nilai pagu anggaran sekitar 60 miliar rupiah untuk pekerjaan pengaspalan paket 10 sepanjang jalan paal 12 sampai jalan 21 unit 1.
Untuk pekerjaan pengaspalan paket 11 dari Muara Niro sampai dengan Muara Tabun dengan pagu anggaran 30 miliar. Bersumber dari APBD Kabupaten Tebo tahun 2013- 2015.
Penasehat hukum salah seorang terdakwa menanyakan soal keterangan saksi yang berbeda dengan pada BAP.
Hal itu mengenai rumusan perbandingan campuran (JMF) dan Rumusan Camputan Rancangan (DMF) sebagai alat untuk menguji kualitas aspal Jalan.