Pilkada di Jambi

Aplikasi Sirekap Bisa Online dan Offline

Karena di Provinsi Jambi masih cukup banyak daerah yang blank spot. Sehingga aplikasi tersebut bisa terhambat penggunaannya.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Hendro Herlambang
KPU Provinsi Jambi menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada Sabtu (31/10/2020). 

Guna memaksimalkan penggunakan sistem aplikasi tersebut, pihak KPU pun mengakui telah dua kali melakukan simulasi. Dan nanti pada tanggal 21 November juga akan melakukan simulasi kembali. 

"Kita sudah melakukan dua kali simulasi. Nanti akan dilakukan satu kali lagi simulasi penggunaan Sirekap,"kata Apnizal.

Baca juga: Ahok Ngaku Gajinya Rp170 Juta Perbulan Jadi Komut Pertamina, BTP Sebut Lebih Suka Jabatan Lamanya

Baca juga: Dana DAK Sarolangun Sudah Standby, Kepala Sekolah Segera Selesaikan Administrasi

Baca juga: KPU Provinsi Jambi Gunakan Aplikasi Sirekap Saat Pilkada Serentak

Tujuan penggunaan aplikasi Sirekap ini sendiri diterangkan oleh Apnizal agar proses rekap dari TPS bisa cepat dan akurat. Selain itu juga tidak banyak lagi menggunakan salinan formulir.

Data aplikasi Sirekap kemudian dikirim ke server KPU RI. Untuk kemudian data tersebut juga bisa diakses oleh publik.

(berita terkait)

Ragu Masa Periodesasi KPPS, KPU Kota Jambi Beri Penjelasan

Masih ada pihak yang belum mengerti terkait aturan periodesasi masa bhakti petugas KPPS dalam Pilkada. Begini menurut KPU Kota Jambi.

Pihak KPU saat ini tengah mematangkan persiapan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak di Desember 2020.

Ada enam pemilihan di Provinsi Jambi yakni, Pilgub Jambi, Pilwako Sungai Penuh, Pilkada Bungo, Batanghari, Tanjabtim dan Tanjab Barat.

Perangkat yang akan melaksanakan tahapan pun sudah direkrut dan diberikan pembekalan oleh pihak KPU.

Lantas jika masih ada yang bingung mengenai periodesasi petugas PPK, PPS dan KPPS, pihak KPU pun menjelaskan sebagaimana SK KPU RI No. 476 tahun 2020.

H Abdul Rahim, Komisioner KPU Kota Jambi mengatakan bahwa dua periode yang dimaksud sudah jelas ada rujukannya.

"Periode pertama dimulai sejak 2004 sampai dengan 2008,"ujar H Abdul Rahim, Minggu (15/11/2020).

Kurung waktu periode 2004-2008 yang dimaksud adalah ketika si A telah menjadi KPPS pada Pileg-Pilpres, Pilgub dan Pilwako/Pilkada. Maka baru dinyatakan sebagai satu periode.

"Periode kedua dimulai pada tahun 2009-2013," ungkap H Abdul Rahim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved