Pilkada di Jambi
Aplikasi Sirekap Bisa Online dan Offline
Karena di Provinsi Jambi masih cukup banyak daerah yang blank spot. Sehingga aplikasi tersebut bisa terhambat penggunaannya.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Apabila di kurun waktu kedua tersebut, si A tidak menjadi KPPS, maka periodesasinya tidak dihitung lagi atau kembali ke nol.
Sebab, Di dalam aturan tersebut yang dilarang menjadi petugas selama dua periode secara berturut-turut.
Apabila masih ada pihak yang meragukan seleksi yang sudah dilakukan pihak KPU.
Baca juga: Ahok Ngaku Gajinya Rp170 Juta Perbulan Jadi Komut Pertamina, BTP Sebut Lebih Suka Jabatan Lamanya
Baca juga: Aktifitas PETI di Limun Masih Berlangsung, Ini Hasil Pantauan Tribun Jambi
Maka mereka juga bersedia melakukan koreksi dengan adanya laporan dari masyarakat dan disertai bukti yang bisa diuji kebenarannya.
"Jika ada masyarakat yang masih ragu. Silahkan datang atau buat laporan yang disertai bukti yang kuat,"ucap H Abdul Rahim.
Bukan hanya KPU Kota Jambi yang memberikan penjelasan.
Pihak Bawaslu juga memberikan solusi bagi pihak yang masih meragukan hasil seleksi KPU tersebut.
"Jika ada pelanggaran terkait rekrutmen silahkan buat laporan. Bisa dilakukan berjenjang di Panwascam, Bawaslu Kabupaten atau Bawaslu Provinsi nanti akan ditindaklanjuti," ungkap Wein Arifin Komisioner Bawaslu provinsi Jambi.
(tribunjambi/hendri dunan)