Pilkada di Jambi

Aplikasi Sirekap Bisa Online dan Offline

Karena di Provinsi Jambi masih cukup banyak daerah yang blank spot. Sehingga aplikasi tersebut bisa terhambat penggunaannya.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Hendro Herlambang
KPU Provinsi Jambi menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada Sabtu (31/10/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh KPU bisa digunakan offline dan online.

Penggunaan aplikasi Sirekap pada Pilkada Serentak di Provinsi Jambi bukan tidak ada kendala.

Karena di Provinsi Jambi masih cukup banyak daerah yang blank spot. Sehingga aplikasi tersebut bisa terhambat penggunaannya.

"Hal itu sudah kita simulasikan. Karena aplikasi Sirekap ini bisa digunakan secara online dan offline," kata Apnizal Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (17/11/2020).

Penggunaan online akan langsung dilakukan setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS selesai. Namun penggunaan offline juga digunakan usai rekapitulasi di TPS selesai.

Baca juga: Download MP3 Lagu Aku Lelakimu - Virzha, Tersedia dengan Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagunya

Baca juga: KPU Provinsi Jambi Gunakan Aplikasi Sirekap Saat Pilkada Serentak

Baca juga: Selain Peduli Lingkungan, Jambi Greeneration Juga Lakukan Bakti Sosial Saat Covid-19

Hanya saja pengiriman data rekapitulasi tersebut setelah petugas mencari akses jaringan internet untuk pengiriman data ke server aplikasi yang ada di KPU RI.

"Petugas hanya memfoto formulir rekapitulasi yang sudah ditentukan. Kemudian mengirimnya menggunakan aplikasi tersebut ke server," ujar Apnizal.

Proses pengiriman hasil rekapitulasi digital tersebut secepat yang bisa dilakukan petugas KPPS yang ditunjuk. Namun diusahakan harus dilakukan pada hari yang sama.

"Toleransi Offline hanya pada hari sama. Tidak boleh lewat," tegas Apnizal. 

Penggunaan aplikasi Sirekap ini sendiri dilakukan mulai dari TPS, Kecamatan dan Kabupaten hingga Provinsi.
Meski menggunakan aplikasi Sirekap, namun proses manual tetap akan dilakukan petugas KPPS.

KPU Provinsi Jambi Gunakan Aplikasi Sirekap Saat Pilkada Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tetap akan menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Keinginan KPU untuk digitalisasi rekap hasil pemilihan bertahap mulai digunakan. Langkah itu tampak dengan digunakannya aplikasi Sirekap pada Pilkada Serentak 2020.

Dan tidak terkecuali, KPU Provinsi Jambi juga menggunakan aplikasi tersebut untuk Pilkada Serentak di Provinsi Jambi.

"Ya. Kita juga akan menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pilkada serentak nantinya,"ungkap Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (17/11/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved