Pilkada di Jambi
KPU Provinsi Jambi Gunakan Aplikasi Sirekap Saat Pilkada Serentak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tetap akan menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Direkap) saat Pilkada Serentak 9 Desember
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tetap akan menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Keinginan KPU untuk digitalisasi rekap hasil pemilihan bertahap mulai digunakan. Langkah itu tampak dengan digunakannya aplikasi Sirekap pada Pilkada Serentak 2020.
Dan tidak terkecuali, KPU Provinsi Jambi juga menggunakan aplikasi tersebut untuk Pilkada Serentak di Provinsi Jambi.
"Ya. Kita juga akan menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pilkada serentak nantinya,"ungkap Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (17/11/2020).
Guna memaksimalkan penggunakan sistem aplikasi tersebut, pihak KPU pun mengakui telah dua kali melakukan simulasi. Dan nanti pada tanggal 21 November juga akan melakukan simulasi kembali.
Baca juga: Ahok Ngaku Gajinya Rp170 Juta Perbulan Jadi Komut Pertamina, BTP Sebut Lebih Suka Jabatan Lamanya
Baca juga: Aktifitas PETI di Limun Masih Berlangsung, Ini Hasil Pantauan Tribun Jambi
Baca juga: Dana DAK Sarolangun Sudah Standby, Kepala Sekolah Segera Selesaikan Administrasi
"Kita sudah melakukan dua kali simulasi. Nanti akan dilakukan satu kali lagi simulasi penggunaan Sirekap,"kata Apnizal.
Tujuan penggunaan aplikasi Sirekap ini sendiri diterangkan oleh Apnizal agar proses rekap dari TPS bisa cepat dan akurat. Selain itu juga tidak banyak lagi menggunakan salinan formulir.
Data aplikasi Sirekap kemudian dikirim ke server KPU RI. Untuk kemudian data tersebut juga bisa diakses oleh publik.
(berita terkait)
Ragu Masa Periodesasi KPPS, KPU Kota Jambi Beri Penjelasan
Masih ada pihak yang belum mengerti terkait aturan periodesasi masa bhakti petugas KPPS dalam Pilkada. Begini menurut KPU Kota Jambi.
Pihak KPU saat ini tengah mematangkan persiapan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak di Desember 2020.
Ada enam pemilihan di Provinsi Jambi yakni, Pilgub Jambi, Pilwako Sungai Penuh, Pilkada Bungo, Batanghari, Tanjabtim dan Tanjab Barat.
Perangkat yang akan melaksanakan tahapan pun sudah direkrut dan diberikan pembekalan oleh pihak KPU.
Lantas jika masih ada yang bingung mengenai periodesasi petugas PPK, PPS dan KPPS, pihak KPU pun menjelaskan sebagaimana SK KPU RI No. 476 tahun 2020.