Pilkada di Jambi
Aplikasi Sirekap Bisa Online dan Offline
Karena di Provinsi Jambi masih cukup banyak daerah yang blank spot. Sehingga aplikasi tersebut bisa terhambat penggunaannya.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh KPU bisa digunakan offline dan online.
Penggunaan aplikasi Sirekap pada Pilkada Serentak di Provinsi Jambi bukan tidak ada kendala.
Karena di Provinsi Jambi masih cukup banyak daerah yang blank spot. Sehingga aplikasi tersebut bisa terhambat penggunaannya.
"Hal itu sudah kita simulasikan. Karena aplikasi Sirekap ini bisa digunakan secara online dan offline," kata Apnizal Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (17/11/2020).
Penggunaan online akan langsung dilakukan setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS selesai. Namun penggunaan offline juga digunakan usai rekapitulasi di TPS selesai.
Baca juga: Download MP3 Lagu Aku Lelakimu - Virzha, Tersedia dengan Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagunya
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Gunakan Aplikasi Sirekap Saat Pilkada Serentak
Baca juga: Selain Peduli Lingkungan, Jambi Greeneration Juga Lakukan Bakti Sosial Saat Covid-19
Hanya saja pengiriman data rekapitulasi tersebut setelah petugas mencari akses jaringan internet untuk pengiriman data ke server aplikasi yang ada di KPU RI.
"Petugas hanya memfoto formulir rekapitulasi yang sudah ditentukan. Kemudian mengirimnya menggunakan aplikasi tersebut ke server," ujar Apnizal.
Proses pengiriman hasil rekapitulasi digital tersebut secepat yang bisa dilakukan petugas KPPS yang ditunjuk. Namun diusahakan harus dilakukan pada hari yang sama.
"Toleransi Offline hanya pada hari sama. Tidak boleh lewat," tegas Apnizal.
Penggunaan aplikasi Sirekap ini sendiri dilakukan mulai dari TPS, Kecamatan dan Kabupaten hingga Provinsi.
Meski menggunakan aplikasi Sirekap, namun proses manual tetap akan dilakukan petugas KPPS.
KPU Provinsi Jambi Gunakan Aplikasi Sirekap Saat Pilkada Serentak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tetap akan menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Keinginan KPU untuk digitalisasi rekap hasil pemilihan bertahap mulai digunakan. Langkah itu tampak dengan digunakannya aplikasi Sirekap pada Pilkada Serentak 2020.
Dan tidak terkecuali, KPU Provinsi Jambi juga menggunakan aplikasi tersebut untuk Pilkada Serentak di Provinsi Jambi.
"Ya. Kita juga akan menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pilkada serentak nantinya,"ungkap Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (17/11/2020).
Guna memaksimalkan penggunakan sistem aplikasi tersebut, pihak KPU pun mengakui telah dua kali melakukan simulasi. Dan nanti pada tanggal 21 November juga akan melakukan simulasi kembali.
"Kita sudah melakukan dua kali simulasi. Nanti akan dilakukan satu kali lagi simulasi penggunaan Sirekap,"kata Apnizal.
Baca juga: Ahok Ngaku Gajinya Rp170 Juta Perbulan Jadi Komut Pertamina, BTP Sebut Lebih Suka Jabatan Lamanya
Baca juga: Dana DAK Sarolangun Sudah Standby, Kepala Sekolah Segera Selesaikan Administrasi
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Gunakan Aplikasi Sirekap Saat Pilkada Serentak
Tujuan penggunaan aplikasi Sirekap ini sendiri diterangkan oleh Apnizal agar proses rekap dari TPS bisa cepat dan akurat. Selain itu juga tidak banyak lagi menggunakan salinan formulir.
Data aplikasi Sirekap kemudian dikirim ke server KPU RI. Untuk kemudian data tersebut juga bisa diakses oleh publik.
(berita terkait)
Ragu Masa Periodesasi KPPS, KPU Kota Jambi Beri Penjelasan
Masih ada pihak yang belum mengerti terkait aturan periodesasi masa bhakti petugas KPPS dalam Pilkada. Begini menurut KPU Kota Jambi.
Pihak KPU saat ini tengah mematangkan persiapan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak di Desember 2020.
Ada enam pemilihan di Provinsi Jambi yakni, Pilgub Jambi, Pilwako Sungai Penuh, Pilkada Bungo, Batanghari, Tanjabtim dan Tanjab Barat.
Perangkat yang akan melaksanakan tahapan pun sudah direkrut dan diberikan pembekalan oleh pihak KPU.
Lantas jika masih ada yang bingung mengenai periodesasi petugas PPK, PPS dan KPPS, pihak KPU pun menjelaskan sebagaimana SK KPU RI No. 476 tahun 2020.
H Abdul Rahim, Komisioner KPU Kota Jambi mengatakan bahwa dua periode yang dimaksud sudah jelas ada rujukannya.
"Periode pertama dimulai sejak 2004 sampai dengan 2008,"ujar H Abdul Rahim, Minggu (15/11/2020).
Kurung waktu periode 2004-2008 yang dimaksud adalah ketika si A telah menjadi KPPS pada Pileg-Pilpres, Pilgub dan Pilwako/Pilkada. Maka baru dinyatakan sebagai satu periode.
"Periode kedua dimulai pada tahun 2009-2013," ungkap H Abdul Rahim.
Apabila di kurun waktu kedua tersebut, si A tidak menjadi KPPS, maka periodesasinya tidak dihitung lagi atau kembali ke nol.
Sebab, Di dalam aturan tersebut yang dilarang menjadi petugas selama dua periode secara berturut-turut.
Apabila masih ada pihak yang meragukan seleksi yang sudah dilakukan pihak KPU.
Baca juga: Ahok Ngaku Gajinya Rp170 Juta Perbulan Jadi Komut Pertamina, BTP Sebut Lebih Suka Jabatan Lamanya
Baca juga: Aktifitas PETI di Limun Masih Berlangsung, Ini Hasil Pantauan Tribun Jambi
Maka mereka juga bersedia melakukan koreksi dengan adanya laporan dari masyarakat dan disertai bukti yang bisa diuji kebenarannya.
"Jika ada masyarakat yang masih ragu. Silahkan datang atau buat laporan yang disertai bukti yang kuat,"ucap H Abdul Rahim.
Bukan hanya KPU Kota Jambi yang memberikan penjelasan.
Pihak Bawaslu juga memberikan solusi bagi pihak yang masih meragukan hasil seleksi KPU tersebut.
"Jika ada pelanggaran terkait rekrutmen silahkan buat laporan. Bisa dilakukan berjenjang di Panwascam, Bawaslu Kabupaten atau Bawaslu Provinsi nanti akan ditindaklanjuti," ungkap Wein Arifin Komisioner Bawaslu provinsi Jambi.
(tribunjambi/hendri dunan)