Buron Ibnu Ziadi Ditangkap

Ditangkap Setelah Empat Bulan DPO, Ibnu Ziady Jalani Masa Pidana di Rutan Sungaipenuh

Ibnu Ziady menjalani masa pidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/hendro herlambang
Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, 12 November 2020. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak mengatakan, sebelum diterbangkan dari Jakarta menuju Jambi, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, Ibnu Ziadi telah di lakukan rapid tes dan hasilnya nom reaktif.

"Kita pasti dengan protokol kesehatan. Yang bersangkutan tadi di tes rapid hasilnya non reaktif makanya bisa diterbangkan," katanya. 

Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini, 16 Nov 2020, Michelle Lihat Al & Andin Bertengkar

Baca juga: Musashi Pemenang Tender Proyek Jalan di Tebo: Sudah Sesuai Kontrak Saksi Tak Berani Serah Terima

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Cara Pelaku Dapatkan Video Asusila & Sebarkan Video Syur Mirip Gisel 19 Detik

Dititipkan di Tahanan Kejari

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Ibnu Ziadi, terpidana kasus korupsi pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci 2016, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Lenuh

Mantan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi itu sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sungai Penuh beberapa waktu lalu.

Ibnu Ziadi kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi selama 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak mengatakan, terpidana ditangkap di Apartemen Aston Ancol, Jakarta.

"Ditangkap di apartemen di Jakarta," ujar Johanis didampingi Asintel Husen Admaja dan Kajari Sungai Penuh Romi Haryanto dan Kajari Jambi Rahman Eka Putra, Jumat (13/11/2020).

Selanjutnya, kata Johanis, terpidana akan dibawa ke Sungai Penuh untuk menjalani masa hukuman di Rutan Sungai Penuh.

"Tapi karena ini sudah malam, untuk malam ini kita titipkan di Rutan Kajari Jambi," pungkasnya.

Buronan Tiba di Kejati, Ibnu Ziadi Dikawal Sampai Lima Mobil, Tangan Diborgol

Ibnu Ziadi, Kadis non aktif di PU Kabupaten Sarolangun, akhirnya mendarat di Bandara Sulthan Thaha Jambi.

Ia langsung dibawa ke Kejati Jambi, Jumat (13/11/2020).

Terpidana kasus proyek irigasi Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci ini dikawal hingga lima mobil tahanan kejaksaan, dengan mengenakan rompi tahanan, dan tangan diborgol. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved