Buron Ibnu Ziadi Ditangkap

Ditangkap Setelah Empat Bulan DPO, Ibnu Ziady Jalani Masa Pidana di Rutan Sungaipenuh

Ibnu Ziady menjalani masa pidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/hendro herlambang
Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, 12 November 2020. 

Begitu sampai di Kantor Kejati Jambi, Ibnu langsung dibawa ke ruangan intelijen. 

Sampai berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resminya.

"Sebentar lagi kita jumpa pers," kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi, Jumat (13/11/2020).

Kronologi Penangkapan Buron Mantan Kadis PU Sarolangun Ibnu Ziadi di Sebuah Apartemen di Jakarta

Setelah buron beberapa lama, Ibnu Ziadi, mantan Kadis PU Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (12/11/2020). 

Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan dari Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh, dan Tim Intel Kejari Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, kronologi penangkapan, bermula saat Tim Tabur Kejari Sarolangun, mendapat informasi jika terpidana berkomunikasi dengan seorang ASN Pemkab Sarolangun.

Sehingga Tim Tabur langsung melakukan pelacakan posisi terpidana Ibnu Ziady yang berada di Jakarta.

"Selanjutnya terpidana langsung diamankan di persembunyiannya di Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakut pada hari Kamis (12/11/2020) pukul 21.05  WIB," katanya, Jumat (13/11/2020).

Setelah berhasil ditemukan, Tim Tabur Kejati jambi melakukan penjemputan di Jakarta bersama Jaksa Eksekutor Kejari Sungai Penuh.

Proses tersebut dibantu juga oleh Tim Intel Kejari Jambi. (tribunjambi/hendro sandi)

Korupsi Jaringan Irigasi Sei Tanduk Kerinci, Ibnu Ziadi dan Ito Dituntut 1,5 Tahun

Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu, Ibnu Ziady dan Ito Mukhtar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 1 tahun 6 bulan.

“Dikenakan denda sebesar 100 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti 3 bulan kurungan,” kata Chepy selaku JPU Kejaksaan Negeri Kerinci, pada Kamis (1/8/2019).

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, bahwa dalam proyek ini telah terjadi penyimpangan sehingga ada kerugian lebih dari Rp 1 miliar.” sebut Chepy, Kamis (1/8/2019).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved