Buron Ibnu Ziadi Ditangkap
Ditangkap Setelah Empat Bulan DPO, Ibnu Ziady Jalani Masa Pidana di Rutan Sungaipenuh
Ibnu Ziady menjalani masa pidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibnu Ziady menjalani masa pidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun ini menjalanai eksekusi di Rutan Sungai Penuh, Sabtu malam (14/11/2020) kemarin.
Setibanya di Kota Sungai Penuh, terdakwa yang mendapat pengawalan ketat langsung menjalani eksekusi putusan Pengadilan di Rutan Sungai Penuh.
"Sekira pukul 22.00 Wib, terpidana Ibnu Ziady sudah di eksekusi JPU Kejari Sungai Penuh ke pihak Rutan Sungai Penuh," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani Senin (16/11/2020).
Ibnu Ziady menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016.
Baca juga: Konflik Nikita Mirzani vs Maaher, Nyai Tahan Diri : Gua Gak Perlu Tanggapi Dulu Hal Kaya Begitu
Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi Gegara Acara Anak Habib Rizieq, Jokowi Minta Hal Ini ke Mendagri
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Silhoutte OST Naruto Shipudden Opening 16 (VIRAL TIKTOK)
Dalam pekerjaan tersebut nilai kerugian negara mencapai 1,040 Miliar Rupiah. Dalam proyek itu, Ibnu Ziadi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saat itu, ia menjabat sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020, Ibnu Ziady dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun.
Serta denda 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Namun saat akan dieksekusi terdakwa sempat melakukan perlawanan. Ibnu Ziady kemudian menghilang dan ditetapkan sebagai DPO. Setelah sempat empat bulan menghilang Ibnu berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (tabur) Kejagung RI.
"Tim tabur langsung melakukan pelacakan posisi Terpidana Ibnu Ziady berada di Jakarta, selanjutnya terpidana langsung diamankan dipersebunyiannya di Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakut pada hari Kamis,12 Nopember 2020 Pukul 21.05," kata Johanis Tanak, kepala Kejati Jambi.
"Setelah itu kami Tim Tabur Kejati Jambi melakukan penjemputan di Jakarta bersama Jaksa Eksekutor Kekari Sungai Penuh yang dibantu juga oleh Tim Intel Kejari Jambi," pungkas Johanis Tanak dalam rilisnya. (Dedy Nurdin)
DPO Mantan Kadis PU Ditangkap, Ibnu Ziadi: 'Saya Tak Bisa Jawab, Psikis Saya Sedikit Terganggu'
Kepada awak media, Ibnu Ziadi enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan. Bahkan ia mengaku psikisnya sedang terganggu.
"Saya tidak bisa jawab, psikis saya sedikit terganggu," akunya.
Ibnu pun digiring menuju ruang tahanan Kejari Jambi, untuk dititipkan se malam, sebelum akhirnya dibawa ke Sungai Penuh pada Sabtu (14/11/2020) pagi.
