Berita Tebo
Musashi Pemenang Tender Proyek Jalan di Tebo: 'Sudah Sesuai Kontrak' Saksi Tak Berani Serah Terima
Menyikapi kesaksian Sobirin selaku Pokja dan PPTK, terdakwa Musashi selaku pihak pemenang tender menerangkan bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menyikapi kesaksian Sobirin selaku Pokja dan PPTK, terdakwa Musashi selaku pihak pemenang tender menerangkan bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai kontrak.
Namun dalam perjalanannya pekerjaan tidak dibayar full. Padahal kata Ihsan Hasibuan, penasehat hukum terdakwa pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan kontrak.
Di dalam kontrak pengaspalan jalan tahun 2006 proyek pengaspalan jalan yakni AASHTO T 166. Namun dalam proses uji laboratorium yang digunakan oleh tim Kejagung RI menggunakan AASHTO 164.
"Sementara di AASHTO 164 standarnya lebih tinggi, harusnya itu sudah sesuai kontrak jika mengacu standar AASHTO T 166," kata Ihsan Hasibuan.
Dalam persidangan selanjutnya untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Abai Penegakan Protokol Kesehatan
Baca juga: Kasus Korupsi di Tebo, Proyek Selesai Volume Aspal Kurang, Kami Tidak Berani Serah Terima
Baca juga: Pelabuhan Kuala Tungkal Satu-satunya di Jambi Dapat Penetapan Alur Pelayaran, Lewat Navigasi Kelas 1
"Kita akan hadirkan saksi meringankan," katanya.
Pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan Kabupaten Tebo tahun 2013-2015, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo hadirkan enam orang saksi.
Para saksi merupakan Pokja tim lelang pekerjaan dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hakim yang memimpin persidangan adalah Yandri Roni dibantu dua anggota majelis hakim Erika Saro Emsah Ginting dan Amir Zwan.
Terdakwa Musashi merupakan direktur PT Bunga Tanjung Raya yang mengerjakan proyek multiyears Paket 11 dengan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2013-2015.
Kasus Korupsi di Tebo, Proyek Selesai Volume Aspal Kurang, 'Kami Tidak Berani Serah Terima'
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo hadirkan enam orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo tahun 2013-2015.
Enam saksi dihadirkan dalam sidang terdakwa Musashi Pangeran Batara pada Senin (16/11/2020).
Enam orang saksi yang dihadirkan dalam merupakan Pokja pada proses lelang dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Para saksi dimintai keterangan seputar proses lelang hingga pengerjaan proyek pada paket 11 dengan penganggaran multiyears bersumber dari APBD di Dinas PU Kabupaten Tebo tahun 2013-2015.