Berita Tebo
Kasus Korupsi di Tebo, Proyek Selesai Volume Aspal Kurang, 'Kami Tidak Berani Serah Terima'
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo hadirkan enam orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo hadirkan enam orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo tahun 2013-2015.
Enam saksi dihadirkan dalam sidang terdakwa Musashi Pangeran Batara pada Senin (16/11/2020).
Enam orang saksi yang dihadirkan dalam merupakan Pokja pada proses lelang dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Para saksi dimintai keterangan seputar proses lelang hingga pengerjaan proyek pada paket 11 dengan penganggaran multiyears bersumber dari APBD di Dinas PU Kabupaten Tebo tahun 2013-2015.
Dalam persidangan, saksi Sobirin ketua pokja dan PPTK mengatakan tak ada serah terima pada proyek tersebut. Meski pekerjaan telah selesai tepat waktu.
Baca juga: SPOILER Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini, 16 Nov 2020, Andin & Al Bertengkar Hebat
Baca juga: Pelabuhan Kuala Tungkal Satu-satunya di Jambi Dapat Penetapan Alur Pelayaran, Lewat Navigasi Kelas 1
Baca juga: Joe Biden Menang di Pilpres AS, Donald Trump :Saya Tidak Mengakui Apapun, Jalan Kita Masih Panjang
"Karena waktu itu pekerjaan selesai tapi volume aspalnya kurang. Kami tidak berani serah terima, waktu itu timsus Kejagung sudah turun," kata saksi Sobirin.
Musashi merupakan direktur PT Bunga Tanjung Raya selaku pemenang lelang. Namun dalam proses pekerjaan proyek, saksi mengaku tak pernah bertemu dengan terdakwa.
Selaku PPTK ia tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa di lapangan. Pekerjaan tersebut dikuasakan kepada Deni Kriswardana. Saksi mengatakan kalau Deni merupakan Direktur PT Bumi Perkasa Agung.
Namun dalam proses lelang Perusahaan Deni tak terdaftar mengikuti lelang. Saksi menerangkan sepengetahuannya nilai pagu anggaran untuk pekerjaan paket 11 yang dikerjakan PT Bunga Tanjung Raya senilai 30 Miliar.
Namun dalam HPSnya senilai 28 Miliar rupiah. Proses pencairan dilakukan dalam beberapa tahun. Di tahun 2013 dua kali pencairan dan enam kali pencairan tahun 2014.
Dalam spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak paket 11 dengan nilai pekerja jaan 28 miliar untuk jalan sepanjang 13 Kilometer, lebar jalan empat meter dan ketebalan 5 Centimeter.
Menurut saksi pekerjaan sudah selesai pada 12 Februari Tahun 2015. Namun pencairan baru dilaksanakan 88 persen, ketika ditanya alasan tidak ada serah terima dan tidak dilakukan pencairan sisa pekerjaan?.
"Karena waktu itu sudah ada hasil uji laboratorium Kejagung pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sisa pencairan masih sekitar 2,8 miliar," katanya. (tribunjambi/Dedy Nurdin)
Tidak Ada Anggaran Khusus Penanganan Covid-19 di APBD Tebo Tahun 2021, Sumbernya dari Sini
Pemerintah Kabupaten Tebo tidak menganggarkan secara khusus penanganan Covid-19 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 mendatang.