Kasus Gratifikasi Dinas PUPR

Apif Bongkar Fee Bisnis Singkong Keluarga Zumi Zola, Akhirnya Ketahuan Rp 10 Miliar

Ternyata bisnis singkong keluarga Zumi Zola turut disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Kolase/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM
Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi. Dalam sidang kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, Apif mengungkap fee untuk bisnis singkong keluarga Zumi Zola. 

Alasannya, pihak Lapas Kelas IIA Jambi belum dapat menerima penitipan tahanan baru termasuk pemindahan tahanan.

Hal itu sesuai SOP Kemenetrian Hukum dan HAM untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Cornelis Cs mengikuti sidang secara daring.

Di ruang sidang, para terdakwa dihadiri oleh masing-masing penasehat hukum.

Baca juga: Bikin Heboh, Buaya Dianggap Kembaran Manusia, Tidur Dalam Rumah Pakai Bantal dan Diselimuti Kain

Dalam dakwaan JPU KPK yang dibacakan jaksa Iskandar Marwanto dan kawan-kawan disebutkan bahwa ketiga terdakwa selaku pimpinan di DPRD Provinsi Jambi bersama-sama anggota DPRD lainnya yang turut menerima janji atau hadiah berupa uang Rp100 juta.

Disebut bahwa terdakwa I yakni Cornelis Buston juga menerima hadiah atau janji dalam bentuk proyek senilai Rp50 miliar.

Sementara terdakwa II Chumaidi Zaidi menerima janji atau hadiah berupa uang sebanyak Rp400 juta.

Sementara terdakwa III yakni AR Syahbandar menerima janji atau hadiah berupa uang senilai Rp600 juta.

Tak hanya itu, uang senilai Rp11,425 miliar diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Sementara untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, sebagai pimpinan para terdakwa disebut menerima uang dengan istilah kaldu (kali dua) dari jatah anggota DPRD Provinsi Jambi dengan nilai masing-masing terdakwa Rp400 juta.

Baca juga: Prabowo Segera Temui Habib Rizieq? Fadli Zon Sebut Soal Rencana, Moeldoko Bilang Tak Ada Masalah

Sementara anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Selain ketiga terdakwa, sekitar 48 nama anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 juga turut disebut bersama-sama dengan ketiga terdakwa.

Beberapa nama di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Jambi, seperti Efendi Hatta, Zainal Abidin, Elhelwi, Gusrizal, Muhammadiyah dan Supriyono. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved