Kasus Gratifikasi Dinas PUPR

Apif Bongkar Fee Bisnis Singkong Keluarga Zumi Zola, Akhirnya Ketahuan Rp 10 Miliar

Ternyata bisnis singkong keluarga Zumi Zola turut disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Kolase/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM
Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi. Dalam sidang kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, Apif mengungkap fee untuk bisnis singkong keluarga Zumi Zola. 

Seperti permintaan Rp150 juta dan Rp200 juta oleh Arfan dengan dalih untuk operasional.

Fasilitas lain yang pernah diberikan oleh Asiang kepada Gubernur Jambi melalui Arfan adalah uang 30 ribu USD di bulan Agustus 2017.

"Waktu itu pak Arfan baru dilantik sebagai Plt Gubernur minta bantu katanya tolong bantu saya, bos mau berangkat ke Amerika," kata Asiang menjawab pertanyaan JPU.

Tiga Orang Minta Ditahan di Jambi

Tiga serangkai unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode periode 2014-2019, kemarin (12/11) meminta agar ditahan di Jambi.

Baca juga: Bikin Heboh, Buaya Dianggap Kembaran Manusia, Tidur Dalam Rumah Pakai Bantal dan Diselimuti Kain

Ketiganya, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar menyampaikan itu melalui kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi.

"Kami meminta agar proses penahanan klien kami (Cornelis Buston) dipindahkan ke Jambi," kata Herri Najib, penasihat hukum terdakwa.

Hal sama disampaikan pula oleh kuasa hukum Chumaidi dan Syahbandar sebelum persidangan ditutup.

Cornelis Cs tidak menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang ditimpakan kepada mereka.

Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar saat ini menjalani masa tahanan di Rutan KPK.

Mereka menyampaikan permohonan agar masa penahanan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi.

Sejumlah orang yang juga terjerat kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi lebih dulu menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi.

Baca juga: UPDATE Harga si Merah Hari Ini Makin Melonjak, Harga Ayam Malah Turun Sedikit

Mereka antara lain, Erwan Malik, Arfan, Saipudin, Supriyono, Asiang.

Mengenai hal itu, JPU KPK menanggapi bahwa jaksa KPK juga setuju dengan permohonan itu.

Hanya saja, situasi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan proses pemindahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved