Kasus Gratifikasi Dinas PUPR
Apif Bongkar Fee Bisnis Singkong Keluarga Zumi Zola, Akhirnya Ketahuan Rp 10 Miliar
Ternyata bisnis singkong keluarga Zumi Zola turut disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Kemarin digelar sidang dengan terdakwa Arfan, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.
Lima orang saksi dihadirkan, yakni Zumi Zola mantan Gubernur Jambi, Asrul Pandapotan, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, Apif Firmansyah dan Hendri.
Zumi Zola mengikuti sidang kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi secara daring, demikian pula dengan Arfan.
Ternyata bisnis singkong keluarga Zumi Zola turut disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Ini terungkap dalam kesaksian Apif Firmansyah.
Baca juga: Orang Dekat Presiden Soeharto Meninggal, Sosok Soenarto Soedarno Penulis Pidato Istana Sejak 1960an
Bekas tangan kanan Zola yang kini duduk di DPRD Provinsi Jambi itu mengaku dimintai tolong oleh Zumi Zola untuk mencarikan dana Rp10 miliar.
Peristiwa pada awal 2017 itu menurut Apif lalu ia sampaikan ke Dodi Irawan yang saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Dari pak Dodi diarahkan temui Iim (Imanuddin). Dia pengusaha kontraktor, orang kepercayaan pak Dodi," katanya.
Namun dari Rp10 miliar yang diminta itu hanya disanggupi oleh Iim sebesar Rp4 miliar. Uang dalam dolar sebanyak 300 ribu dolar Amerika (USD) dan Rp1 miliar.
Masih dari keterangan para saksi di persidangan, di bulan September 2017 Apif juga menerangkan adanya permintaan uang Rp10 miliar lagi dari Zumi Zola kepada Arfan.
Uang itu menurut Apif, untuk membantu keluarga Zumi Zola membangun usaha singkong di Kabupaten Tanjab Timur.
Hal serupa juga diakui oleh Asrul Pandapotan, yang tak lain orang dekat Zola. Hal ini juga dibenarkan oleh Zumi Zola.
Baca juga: Jenderal Idham Azis Segera Pensiun, Mutasi Besar-besaran di Polri, Bintang Tiga Bakal Bertambah
"Ada waktu itu minta bantu 10 miliar untuk bisnis singkong," katanya memberi pengakuan.
Namun uang yang hanya disanggupi Arfan hanya Rp5 miliar bersumber dari fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan uangnya menurut Asrul masih dipegang Arfan.
"Uangnya sudah diamankan di KPK untuk barang bukti," kata Arfan.
Adapun Joe Fandy Yoesman alias Asiang kembali mengungkapkan fakta seperti sidang sebelumnya, Bahwa ada beberapa kali permintaan uang yang disampaikan Arfan. Namun dengan bahasa pinjaman, namun Asiang mengakui tak pernah ada pengembalian uang hingga kasus ini terungkap.