Kasus Gratifikasi Dinas PUPR
Apif Bongkar Fee Bisnis Singkong Keluarga Zumi Zola, Akhirnya Ketahuan Rp 10 Miliar
Ternyata bisnis singkong keluarga Zumi Zola turut disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Kemarin digelar sidang dengan terdakwa Arfan, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.
Lima orang saksi dihadirkan, yakni Zumi Zola mantan Gubernur Jambi, Asrul Pandapotan, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, Apif Firmansyah dan Hendri.
Zumi Zola mengikuti sidang kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi secara daring, demikian pula dengan Arfan.
Ternyata bisnis singkong keluarga Zumi Zola turut disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Ini terungkap dalam kesaksian Apif Firmansyah.
Baca juga: Orang Dekat Presiden Soeharto Meninggal, Sosok Soenarto Soedarno Penulis Pidato Istana Sejak 1960an
Bekas tangan kanan Zola yang kini duduk di DPRD Provinsi Jambi itu mengaku dimintai tolong oleh Zumi Zola untuk mencarikan dana Rp10 miliar.
Peristiwa pada awal 2017 itu menurut Apif lalu ia sampaikan ke Dodi Irawan yang saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Dari pak Dodi diarahkan temui Iim (Imanuddin). Dia pengusaha kontraktor, orang kepercayaan pak Dodi," katanya.
Namun dari Rp10 miliar yang diminta itu hanya disanggupi oleh Iim sebesar Rp4 miliar. Uang dalam dolar sebanyak 300 ribu dolar Amerika (USD) dan Rp1 miliar.
Masih dari keterangan para saksi di persidangan, di bulan September 2017 Apif juga menerangkan adanya permintaan uang Rp10 miliar lagi dari Zumi Zola kepada Arfan.
Uang itu menurut Apif, untuk membantu keluarga Zumi Zola membangun usaha singkong di Kabupaten Tanjab Timur.
Hal serupa juga diakui oleh Asrul Pandapotan, yang tak lain orang dekat Zola. Hal ini juga dibenarkan oleh Zumi Zola.
Baca juga: Jenderal Idham Azis Segera Pensiun, Mutasi Besar-besaran di Polri, Bintang Tiga Bakal Bertambah
"Ada waktu itu minta bantu 10 miliar untuk bisnis singkong," katanya memberi pengakuan.
Namun uang yang hanya disanggupi Arfan hanya Rp5 miliar bersumber dari fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan uangnya menurut Asrul masih dipegang Arfan.
"Uangnya sudah diamankan di KPK untuk barang bukti," kata Arfan.
Adapun Joe Fandy Yoesman alias Asiang kembali mengungkapkan fakta seperti sidang sebelumnya, Bahwa ada beberapa kali permintaan uang yang disampaikan Arfan. Namun dengan bahasa pinjaman, namun Asiang mengakui tak pernah ada pengembalian uang hingga kasus ini terungkap.
Seperti permintaan Rp150 juta dan Rp200 juta oleh Arfan dengan dalih untuk operasional.
Fasilitas lain yang pernah diberikan oleh Asiang kepada Gubernur Jambi melalui Arfan adalah uang 30 ribu USD di bulan Agustus 2017.
"Waktu itu pak Arfan baru dilantik sebagai Plt Gubernur minta bantu katanya tolong bantu saya, bos mau berangkat ke Amerika," kata Asiang menjawab pertanyaan JPU.
Tiga Orang Minta Ditahan di Jambi
Tiga serangkai unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode periode 2014-2019, kemarin (12/11) meminta agar ditahan di Jambi.
Baca juga: Bikin Heboh, Buaya Dianggap Kembaran Manusia, Tidur Dalam Rumah Pakai Bantal dan Diselimuti Kain
Ketiganya, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar menyampaikan itu melalui kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi.
"Kami meminta agar proses penahanan klien kami (Cornelis Buston) dipindahkan ke Jambi," kata Herri Najib, penasihat hukum terdakwa.
Hal sama disampaikan pula oleh kuasa hukum Chumaidi dan Syahbandar sebelum persidangan ditutup.
Cornelis Cs tidak menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang ditimpakan kepada mereka.
Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar saat ini menjalani masa tahanan di Rutan KPK.
Mereka menyampaikan permohonan agar masa penahanan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Sejumlah orang yang juga terjerat kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi lebih dulu menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi.
Baca juga: UPDATE Harga si Merah Hari Ini Makin Melonjak, Harga Ayam Malah Turun Sedikit
Mereka antara lain, Erwan Malik, Arfan, Saipudin, Supriyono, Asiang.
Mengenai hal itu, JPU KPK menanggapi bahwa jaksa KPK juga setuju dengan permohonan itu.
Hanya saja, situasi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan proses pemindahan.
Alasannya, pihak Lapas Kelas IIA Jambi belum dapat menerima penitipan tahanan baru termasuk pemindahan tahanan.
Hal itu sesuai SOP Kemenetrian Hukum dan HAM untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Cornelis Cs mengikuti sidang secara daring.
Di ruang sidang, para terdakwa dihadiri oleh masing-masing penasehat hukum.
Baca juga: Bikin Heboh, Buaya Dianggap Kembaran Manusia, Tidur Dalam Rumah Pakai Bantal dan Diselimuti Kain
Dalam dakwaan JPU KPK yang dibacakan jaksa Iskandar Marwanto dan kawan-kawan disebutkan bahwa ketiga terdakwa selaku pimpinan di DPRD Provinsi Jambi bersama-sama anggota DPRD lainnya yang turut menerima janji atau hadiah berupa uang Rp100 juta.
Disebut bahwa terdakwa I yakni Cornelis Buston juga menerima hadiah atau janji dalam bentuk proyek senilai Rp50 miliar.
Sementara terdakwa II Chumaidi Zaidi menerima janji atau hadiah berupa uang sebanyak Rp400 juta.
Sementara terdakwa III yakni AR Syahbandar menerima janji atau hadiah berupa uang senilai Rp600 juta.
Tak hanya itu, uang senilai Rp11,425 miliar diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Sementara untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, sebagai pimpinan para terdakwa disebut menerima uang dengan istilah kaldu (kali dua) dari jatah anggota DPRD Provinsi Jambi dengan nilai masing-masing terdakwa Rp400 juta.
Baca juga: Prabowo Segera Temui Habib Rizieq? Fadli Zon Sebut Soal Rencana, Moeldoko Bilang Tak Ada Masalah
Sementara anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya dengan total nilai Rp3,4 miliar.
Selain ketiga terdakwa, sekitar 48 nama anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 juga turut disebut bersama-sama dengan ketiga terdakwa.
Beberapa nama di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Jambi, seperti Efendi Hatta, Zainal Abidin, Elhelwi, Gusrizal, Muhammadiyah dan Supriyono. (Dedy Nurdin)