Deklarasi Partai Masyumi, Mahfud MD: Boleh karena Bukan Partai Terlarang hanya Partai Diminta Bubar
Deklarasi Partai Masyumi reborn pada Sabtu (7/11/2020) ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
TRIBUNJAMBI, JAKARTA - Deklarasi Partai Masyumi reborn pada Sabtu (7/11/2020) ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud MD menilai deklarasi tersebut boleh dilakukan karena Partai Masyumi bukan partai terlarang.
Ia mengatakan, yang penting bagi Partai Masyumi adalah memenuhi syarat dan verifikasi faktual.
"Tentu saja boleh, sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno."
"Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang."
Baca juga: Kemenangan Joe Biden Berpengaruh, Rupiah Makin Menguat Rp 14.048 Per Dollar AS Senin 9 November
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Tebo Bertambah Empat Kasus, Berasal dari Klaster Pelajar
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Tebo Bertambah Empat Kasus, Berasal dari Klaster Pelajar
"Bagi Masyumi yang pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," kata Mahfud MD lewat cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).
Dalam rangkaian cuitan tersebut, Mahfud MD juga menjelaskan sejarah pembubaran Partai Masyumi.
Menurutnya, pada 1960 pemerintah mengeluarkan aturan yang menyatakan pembubaran Partai Masyumi di antaranya karena sejumlah tokoh Partai Masyumi dituding terlibat dalam pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).
Baca juga: Sadis, Janda Muda di Medan & Calon Suami Habisi Nyawa Seorang Pemuda di Kamar Kost, 42 Kali Ditikam
Namun, pada saat itu, kata Mahfud MD, Partai Masyumi menolak karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat sudah lama tidak aktif di partai.
"Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS," tutur Mahfud MD.
Tapi enam tahun setelah Bung Karno jatuh (1966), kata Mahfud MD, Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi.
Baca juga: Promo Weekday Indomaret 9-10 November, Diskon Harga Susu Sampai Serba Gratis
"Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi, tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu," cetus Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan, Partai Masyumi hidup lagi setelah dideklarasikan di aula Masjid Furqon, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: Jelang Debat Paslon Pilkada Tanjabtim Malam Nanti, Masing-masing Timses Gelar Nobar di Kecamatan
Acara deklarasi disiarkan secara virtual via aplikasi Zoom.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) A Cholil Ridwan yang memimpin jalannya deklarasi, sedikit bercerita mengapa Partai Masyumi kembali bangkit.