Deklarasi Partai Masyumi, Mahfud MD: Boleh karena Bukan Partai Terlarang hanya Partai Diminta Bubar

Deklarasi Partai Masyumi reborn pada Sabtu (7/11/2020) ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Editor: Rohmayana
YouTube Indonesia Lawyers Club tvOne
Menko Polhukam Mahfud MD 

Di sana, dia meminta PKS agar menampung kedua massa tersebut.

Namun, lantaran permintaan itu tidak ditanggapi, Cholil percaya Partai Masyumi akan menjadi satu-satunya tumpuan untuk menampung kedua massa itu.

"Insyaallah Masyumi satu-satunya yang menjadi tumpuan kita, karena kita pernah berdiskusi dengan Hidayat Nur Wahid ketika saya sakit."

Baca juga: BREAKING NEWS Sum Indra Gabung ke PDIP

"Ngobrol 2 jam dan saya minta PKS menampung massa 212, massa eks PBB."

"Beliau berpikir lama, akan musyawarah, akhirnya sekarang tidak ada kabar."

"Maka saya berkesimpulan PKS tidak bersedia menampung massa umat Islam 212 dan mantan aktivis PBB."

"Tidak ada jalan lain, kita mendirikan Partai Masyumi yang dulu pernah berjaya," beber Cholil.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Partai Masyumi hidup lagi, setelah dideklarasikan kembali, Sabtu (7/11/2020).

Deklarasi Partai Masyumi ini bertepatan dengan HUT ke-75 partai yang didirikan pada 1945 silam.

Baca juga: Harga Mobil Bekas Daihatsu Xenia Tahun 2005 Mulai Rp 60 Jutaan

Deklarasi tersebut disiarkan secara virtual via aplikasi Zoom.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan 'Masyumi'," ujar Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) A Cholil Ridwan, yang memimpin deklarasi, Sabtu (7/11/2020).

Dalam deklarasinya, Cholil mengatakan Partai Masyumi akan berjihad agar ajaran dan hukum Islam di Indonesia terlaksana.

Baca juga: Terseret Kasus Video Syur Mirip Gisel, Ini Bantahan Adhietya Mukti, Keluarga Terluka Secara Moril

Peserta deklarasi yang hadir pun langsung meneriakkan takbir mendengar deklarasi tersebut.

Tak hanya deklarasi, dalam acara itu rencananya akan diumumkan pula Majelis Syuro dari Partai Masyumi.

Adapun calon-calon Majelis Syuro Partai Masyumi di antaranya adalah mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua.

Ada pula mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain, Budayawan Ridwan Saidi, hingga Kiai Abdul Rosyid Syafei.

Dalam deklarasi itu, terlihat pula kehadiran Amien Rais. (Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Deklarasi Partai Masyumi, Mahfud MD: Boleh karena Bukan Partai Terlarang

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved