Daftar 5 Gubernur Yang Tetap Naikkan UMP 2021, Meski Menaker Putuskan Tidak Ada Kenaikkan
5 gubernur tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Padahal, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah memutuskan tidak mengalami kenaikan
Sama halnya dengan ketiga gubernur di Pulau Jawa, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga memutuskan UMP Jatim 2021 dinaikkan 5,65 persen dari UMP 2020.
Artinya, besaran nominal UMP 2021 di Jawa Timur akan naik sebesar Rp 100.000 dari UMP 2020 sebesar Rp 1.768.777 menjadi Rp 1868.777 pada 2021.

"Dewan pengupahan melaporkan kepada saya tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah ada kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu itu setara dengan 5,65 persen dari UMP eksisting," kata Khofifah dikutip dari KompasTV.
Beberapa pertimbangan untuk menaikkan upah minimum provinsi di antaranya untuk kelangsungan industri, serta adanya permintaan buruh pada 27 Oktober lalu yang menyuarakan kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu.
"Industri, pengusaha, harus tetap terjamin kelangsungan usahanya, kita semua memahami ada sektor yang terdampak ada yang tidak terdampak," kata dia.
Baca juga: Damkar Batanghari Cek Kesiapan KPU Antisipasi Kebakaran Jelang Pilkada
Baca juga: Gunung Sinabung Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.500 Meter, Warga Diminta Menjauh Radius 3 Km
Baca juga: 5 Artis Ini Jadi Janda Lebih dari 10 Tahun - Yuni Shara, Betharia Sonata hingga Desy Ratnasari
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengklaim kenaikan UMP Jatim paling besar dibandingkan provinsi lain di Indonesia.
"Insya Allah paling tinggi di Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," ungkapnya, dilansir Tribun Jatim.
Himawan menjelaskan, nilai UMP 2021 akan dijadikan patokan sebagai penentu UMK di Jatim.
"Nanti akan kami bicarakan dengan para stakeholder dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi (di masing masing wilayah)," ujar dia.
5. Nurdin Abdullah
Di luar Pulau Jawa, ada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah yang turut menaikkan UMP Sulsel 2021 sebesar 2 persen.
Dengan demikian, UMP Sulsel per 1 Januari 2020 naik dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.

UMP dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan UMP Sulsel memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
Baca juga: ISIS Bangkit Lagi, Universitas Kabul Mendadak Diserbu Kelompok Garis Keras, 22 Orang Tewas
Baca juga: Bripka MJH Anggota Brimob Kelapa Dua Diupah Rp 30 Juta, Tujuh kali Jual Senjata Api ke KKB Papua
UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
"UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah, dalam rilis yang diterima, Minggu (1/11/2020).
Nurdin Abdullah mengatakan, kenaikan UMP dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," harap dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Tribun Jateng/mamdukh adi priyanto, Tribun Jogja/Miftahul Huda, Kompas.com/Rosiana Haryanti, Hendra Cipto, Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Kepala Daerah yang Pilih Naikkan UMP, dari Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo