Daftar 5 Gubernur Yang Tetap Naikkan UMP 2021, Meski Menaker Putuskan Tidak Ada Kenaikkan

5 gubernur tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Padahal, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah memutuskan tidak mengalami kenaikan

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/HERUDIN, Pemprov Jateng, Kompas.com/Nursita Sari
Anies Baswedan, Ida Fauziyah, dan Ganjar Pranowo. 

Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan SE Menteri Tenaga Kerja, melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.

Para pihak, kata dia, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

Baca juga: Download Lagu MP3 Nissa Sabyan Sholawat Nabi Full Album 2020, Ada Lagu Religi Habib Syech

Baca juga: Kabar Terbaru Roro Fitria Setelah Bebas dari Kasus Narkoba, Siapa Calon Suaminya?

Baca juga: Mengungkap Kakek Suami Dian Sastro dan Sejarah Berdirinya Aqua di Indonesia, Kaya Raya

"Perlu saya sampaikan, UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi."

"Dua hal ini yang coba kami pegang erat," kata dia.

2. Sri Sultan HB X

Sama dengan Ganjar, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X juga ikut menaikkan UMP.

 Sri Sultan telah mengumumkan kenaikan UMP untuk DIY sebesar 3,54 persen untuk 2021.

Sehingga besaran UMP di DIY pada 2021 setara Rp 1.765.000 atau mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya senilai Rp 61 ribu.

Sultan Hamengku Buwono X
Sultan Hamengku Buwono X (kompas.com)

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP DIY 2021.

Aturan kenaikan UMP akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemerintah DIY semula mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Menaker.

"Namun dalam perkembangannya pemerintah DIY melalui dewan pengupahan sepakat untuk menaikkan."

"Alasannya semua pihak baik pengusaha maupun buruh dalam kondisi sulit sehingga daya beli berkurang," katanya, dikutip dari Tribun Jogja.

Jika dibandingkan dengan Jawa Tengah, kenaikan UMP di DIY jauh lebih tinggi. UMP Jateng naik pada 2021 sebesar 3,27 persen, sedangkan DIY naik sebesar 3,54 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved