Daftar 5 Gubernur Yang Tetap Naikkan UMP 2021, Meski Menaker Putuskan Tidak Ada Kenaikkan

5 gubernur tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Padahal, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah memutuskan tidak mengalami kenaikan

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/HERUDIN, Pemprov Jateng, Kompas.com/Nursita Sari
Anies Baswedan, Ida Fauziyah, dan Ganjar Pranowo. 

3. Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengikuti dua kepala daerah lain di Pulau Jawa untuk menaikkan UMP.

Anies menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.

Namun kenaikan ini hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan (Istimewa)

Sementara bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, yakni Rp 4.276.349.

Syaratnya, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan SE Menaker untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Selain menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja.

Satu di antaranya Kartu Pekerja Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.

Fasilitas yang diberikan adalah:

- Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor

- Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir

- Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi

- Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

4. Khofifah Indar Parawansa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved