Daftar 5 Gubernur Yang Tetap Naikkan UMP 2021, Meski Menaker Putuskan Tidak Ada Kenaikkan
5 gubernur tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Padahal, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah memutuskan tidak mengalami kenaikan
Daftar 5 Gubernur Yang Tetap Naikkan UMP 2021, Meski Menaker Putuskan Tidak Ada Kenaikkan
TRIBUNJAMBI.COM - 5 gubernur tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Padahal, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah telah memutuskan, upah minimum pada 2021 tidak mengalami kenaikan.
Artinya, upah minimum pada 2021 akan sama dengan upah minimum yang berlaku tahun ini alias tidak mengalami kenaikan atau penurunan.
Namun keputusan Ida Fauziyah tersebut tak serta merta diikuti oleh sejumlah kepala daerah di Tanah Air.
Setidaknya, ada lima kepala daerah, termasuk Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang berbeda sikap dengan Menaker soal UMP.
Baca juga: Denise Chariesta Tuding Nikita Mirzani Jadi Wanita Simpanan, Apa Jawaban Nyai?
Baca juga: Sempat Buang Barang Bukti, BH Tak Berkutik Saat Diringkus Polres Muaro Jambi di Pelabuhan Pasir
Baca juga: Pendete Yeremia Disiksa, Oknum Petinggi TNI Koramil Hitadipa Terlibat, Korban Ditembak dari Dekat
Mereka tetap menaikkan UMP di wilayah masing-masing, walau kenaikannya masih di bawah 6 persen.
Diketahui, meski keputusan dari Menaker soal UMP telah tertuang dalam Surat Edaran (SE), tapi keputusan final penetapan UMP 2021 tetap diserahkan kepada kepala daerah masing-masing provinsi.
Berikut lima kepala daerah yang tetap menaikkan UMP 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen.
Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.
Meskipun tidak signifikan, ada kenaikan UMP dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan."
"Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Ganjar dikutip dari Tribun Jateng.
Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan SE Menteri Tenaga Kerja, melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.
Para pihak, kata dia, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.
Baca juga: Download Lagu MP3 Nissa Sabyan Sholawat Nabi Full Album 2020, Ada Lagu Religi Habib Syech
Baca juga: Kabar Terbaru Roro Fitria Setelah Bebas dari Kasus Narkoba, Siapa Calon Suaminya?
Baca juga: Mengungkap Kakek Suami Dian Sastro dan Sejarah Berdirinya Aqua di Indonesia, Kaya Raya
"Perlu saya sampaikan, UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi."
"Dua hal ini yang coba kami pegang erat," kata dia.
2. Sri Sultan HB X
Sama dengan Ganjar, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X juga ikut menaikkan UMP.
Sri Sultan telah mengumumkan kenaikan UMP untuk DIY sebesar 3,54 persen untuk 2021.
Sehingga besaran UMP di DIY pada 2021 setara Rp 1.765.000 atau mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya senilai Rp 61 ribu.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP DIY 2021.
Aturan kenaikan UMP akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemerintah DIY semula mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Menaker.
"Namun dalam perkembangannya pemerintah DIY melalui dewan pengupahan sepakat untuk menaikkan."
"Alasannya semua pihak baik pengusaha maupun buruh dalam kondisi sulit sehingga daya beli berkurang," katanya, dikutip dari Tribun Jogja.
Jika dibandingkan dengan Jawa Tengah, kenaikan UMP di DIY jauh lebih tinggi. UMP Jateng naik pada 2021 sebesar 3,27 persen, sedangkan DIY naik sebesar 3,54 persen.
3. Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengikuti dua kepala daerah lain di Pulau Jawa untuk menaikkan UMP.
Anies menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.
Namun kenaikan ini hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Sementara bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, yakni Rp 4.276.349.
Syaratnya, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan SE Menaker untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Selain menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja.
Satu di antaranya Kartu Pekerja Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.
Fasilitas yang diberikan adalah:
- Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor
- Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir
- Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi
- Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.
4. Khofifah Indar Parawansa
Sama halnya dengan ketiga gubernur di Pulau Jawa, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga memutuskan UMP Jatim 2021 dinaikkan 5,65 persen dari UMP 2020.
Artinya, besaran nominal UMP 2021 di Jawa Timur akan naik sebesar Rp 100.000 dari UMP 2020 sebesar Rp 1.768.777 menjadi Rp 1868.777 pada 2021.

"Dewan pengupahan melaporkan kepada saya tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah ada kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu itu setara dengan 5,65 persen dari UMP eksisting," kata Khofifah dikutip dari KompasTV.
Beberapa pertimbangan untuk menaikkan upah minimum provinsi di antaranya untuk kelangsungan industri, serta adanya permintaan buruh pada 27 Oktober lalu yang menyuarakan kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu.
"Industri, pengusaha, harus tetap terjamin kelangsungan usahanya, kita semua memahami ada sektor yang terdampak ada yang tidak terdampak," kata dia.
Baca juga: Damkar Batanghari Cek Kesiapan KPU Antisipasi Kebakaran Jelang Pilkada
Baca juga: Gunung Sinabung Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.500 Meter, Warga Diminta Menjauh Radius 3 Km
Baca juga: 5 Artis Ini Jadi Janda Lebih dari 10 Tahun - Yuni Shara, Betharia Sonata hingga Desy Ratnasari
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengklaim kenaikan UMP Jatim paling besar dibandingkan provinsi lain di Indonesia.
"Insya Allah paling tinggi di Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," ungkapnya, dilansir Tribun Jatim.
Himawan menjelaskan, nilai UMP 2021 akan dijadikan patokan sebagai penentu UMK di Jatim.
"Nanti akan kami bicarakan dengan para stakeholder dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi (di masing masing wilayah)," ujar dia.
5. Nurdin Abdullah
Di luar Pulau Jawa, ada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah yang turut menaikkan UMP Sulsel 2021 sebesar 2 persen.
Dengan demikian, UMP Sulsel per 1 Januari 2020 naik dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.

UMP dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan UMP Sulsel memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
Baca juga: ISIS Bangkit Lagi, Universitas Kabul Mendadak Diserbu Kelompok Garis Keras, 22 Orang Tewas
Baca juga: Bripka MJH Anggota Brimob Kelapa Dua Diupah Rp 30 Juta, Tujuh kali Jual Senjata Api ke KKB Papua
UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
"UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah, dalam rilis yang diterima, Minggu (1/11/2020).
Nurdin Abdullah mengatakan, kenaikan UMP dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," harap dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Tribun Jateng/mamdukh adi priyanto, Tribun Jogja/Miftahul Huda, Kompas.com/Rosiana Haryanti, Hendra Cipto, Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Kepala Daerah yang Pilih Naikkan UMP, dari Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo