Demo Besar Buruh di Jakarta Tuntut Upah Minimum Propinsi, Berikut Pengalihan Arus Lalu Lintas

Para buruh kembali menggelar aksi demo menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi dan UU Cipta Kerja. Demonstrasi besar-besaran akan digelar hari ini.

Editor: Rohmayana
Tribun Jogja/ Hasan Sakri
ilustrasi, Suasana ketegangan di depan gedung DPRD DIY saat massa aksi menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Para buruh kembali menggelar aksi demo menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi dan UU Cipta Kerja.

Demonstrasi besar-besaran akan digelar hari ini Senin 2 November 2020 di Jakarta.

Presiden KSPI Said Iqbal sudah menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada media.

Said mengatakan, aksi demo akan melibatkan puluhan ribu buruh KSPI, KSPSI Andi Gani, dan 32 federasi serikat yang dipusatkan di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

"Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," ujarnya.

Baca juga: Spoiler One Piece Chapter 995 - Zoro Merebut Vaksin Virus Queen? Kaido vs Samurai Makan Korban Lagi?

Baca juga: Bantu Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Terima 270 Ribu Dolar AS dan 200 Ribu Dolar Singapura

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 2 Anggota Kodim 0304/Agam oleh Pengendara Moge Versi Puspomad

 Tak hanya itu, Said mengatakan, KSPI akan melanjutkan aksi demo berskala nasional pada 9 sampai 10 November 2020 yang akan diikuti ratusan ribu buruh.

Tuntunan aksi ini adalah meminta DPR RI mencabut UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Kemudian, meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia.

Menurut Said, aksi demo pada 9-10 November 2020 akan dilaksanakan di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota, diantaranya adalah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang dan Indramayu.

Baca juga: Terkait Kasus Gur Nur, Besok Bareskrim Periksa Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun

Kemudian, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon dan Papua.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.

Baca juga: Sudah Setahun Dilantik Jokowi, Kinerja Staf Khusus Milenial Dinilai Minim Prestasi

Pengalihan Lalu Lintas

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rute pengalihan arus lalu lintas guna mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin (2/11/2020).

tribunnews
Twitter

Titik pengalihan arus lalu lintas disiapkan di beberapa kawasan yang mendekati Istana Negara.

Berdasarkan akun resmi Twitter @TMCPoldaMetro, ada sembilan titik jalan yang menurut rencana akan dialihkan.

Baca juga: Ribuan Pelaku UMKM di Merangin Daftar Program BPUM

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved