Bantu Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Terima 270 Ribu Dolar AS dan 200 Ribu Dolar Singapura
Irjen Napoleon didakwa menerima suap sebesar 270 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra
Bantu Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Terima 270 Ribu Dolar AS dan 200 Ribu Dolar Singapura
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Irjen Napoleon didakwa menerima suap sebesar 270 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Uang tersebut diterima Irjen Napoleon melalui perantara yaitu pengusaha Tommy Sumardi.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 2 Anggota Kodim 0304/Agam oleh Pengendara Moge Versi Puspomad
Baca juga: Terkait Kasus Gur Nur, Besok Bareskrim Periksa Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun
Baca juga: Sudah Setahun Dilantik Jokowi, Kinerja Staf Khusus Milenial Dinilai Minim Prestasi
"Terdakwa lrjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumah SGD200.000 dan sejumlah USD270.000 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Wartono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Jaksa menyebut perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam surat dakwaan, Brigjen Prasetijo juga turut menerima aliran uang senilai 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Uang suap tersebut dilakukan dengan maksud agar Napoleon dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Tjandra dari Datar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sehingga Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
"13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM)," ucap Jaksa Wartono.
Baca juga: Ribuan Pelaku UMKM di Merangin Daftar Program BPUM
Baca juga: KSBI Jambi: Jika Melihat Inflasi, UMP Harusnya Naik Rp 83 Ribu
Baca juga: 1 Pengendara Moge Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyok Dua Anggota Kodim, Total 5 Orang
Jaksa menyatakan perbuatannya itu dinilai bertentangan dengan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri.
Seharusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara, Napoleon bisa meringkus Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.
Jaksa Wartono mengatakan bahwa pada April 2020, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali Djoko.

Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, karena sebelumnya Djoko mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis.