Bantu Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Terima 270 Ribu Dolar AS dan 200 Ribu Dolar Singapura

Irjen Napoleon didakwa menerima suap sebesar 270 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra

Editor: Rahimin
(Danang Triatmojo/Tribunnews.com)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumny aGunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). 

Bantu Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Terima 270 Ribu Dolar AS dan 200 Ribu Dolar Singapura

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Irjen Napoleon didakwa menerima suap sebesar 270 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Uang tersebut diterima Irjen Napoleon melalui perantara yaitu pengusaha Tommy Sumardi.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 2 Anggota Kodim 0304/Agam oleh Pengendara Moge Versi Puspomad

Baca juga: Terkait Kasus Gur Nur, Besok Bareskrim Periksa Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun

Baca juga: Sudah Setahun Dilantik Jokowi, Kinerja Staf Khusus Milenial Dinilai Minim Prestasi

"Terdakwa lrjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumah SGD200.000 dan sejumlah USD270.000 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Wartono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Jaksa menyebut perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam surat dakwaan, Brigjen Prasetijo juga turut menerima aliran uang senilai 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020)
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Uang suap tersebut dilakukan dengan maksud agar Napoleon dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Tjandra dari Datar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sehingga Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

"13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM)," ucap Jaksa Wartono.

Baca juga: Ribuan Pelaku UMKM di Merangin Daftar Program BPUM

Baca juga: KSBI Jambi: Jika Melihat Inflasi, UMP Harusnya Naik Rp 83 Ribu

Baca juga: 1 Pengendara Moge Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyok Dua Anggota Kodim, Total 5 Orang

Jaksa menyatakan perbuatannya itu dinilai bertentangan dengan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri.

Seharusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara, Napoleon bisa meringkus Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.

Jaksa Wartono mengatakan bahwa pada April 2020, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali Djoko.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. (Tribunnews/Herudin)

Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, karena sebelumnya Djoko mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved