Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id untuk Melengkapi Berkas CPNS

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos seleksi CPNS 2019.

Editor: Duanto AS
(skck.polri.go.id)
Cara login SKCK secara online. 

Cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Baca juga: Demo Besar Buruh di Jakarta Tuntut Upah Minimum Propinsi, Berikut Pengalihan Arus Lalu Lintas

Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online:

1. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.

2. Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.

3. Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

4. Cetak kode registrasi

5. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian

6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bersiap Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Secara Online!

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Syarat Perpanjang SKCK ! Kamu Bisa Urus SKCK Online di skck.polri.go.id , Baca Panduan SKCK Disini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved