Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id untuk Melengkapi Berkas CPNS
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos seleksi CPNS 2019.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut petunjuk praktis cara buat SKCK online di kepolisian.
Untuk membuat SKCK online bisa di situs skck.polri.go.id. Cek petunjuk berikut.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019.
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan digelar pada Jumat (30/10/2020).
Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa mempersiakan dokumen SKCK ini.
Di tengah pandemi virus corona, mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.
Baca juga: Formasi Yang Masih Kosong di Penerima CPNS 2019, Bisa Masuk Formasi CPNS 2021
Melansir situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.
Bagaimana cara mendapatkan SKCK?
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Baca juga: Kabar Gembira, Akan Ada Penerimaan CPNS 2021, Tjahjo Kumolo: Pemerintah Tak Butuh Banyak Formasi
Membuat SKCK baru
Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu: