Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id untuk Melengkapi Berkas CPNS
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos seleksi CPNS 2019.
1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
3. Membawa fotokopi kartu keluarga
4. Membawa fotokopi akta kelahiran
5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas
Baca juga: Terkait Kasus Gur Nur, Besok Bareskrim Periksa Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun
Syarat Perpanjang SKCK
Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM Membawa fotokopi kartu keluarga
3. Membawa fotokopi akta kelahiran
4. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
Baca juga: Lowongan Kerja Kominfo Buka Hingga 6 November 2020, Lulusan D3 dan S1 Pengelola Media Sosial
Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online: