Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id untuk Melengkapi Berkas CPNS

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos seleksi CPNS 2019.

Editor: Duanto AS
(skck.polri.go.id)
Cara login SKCK secara online. 

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi paspor

3. Fotokopi kartu keluarga (KK)

4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Baca juga: Harga HP Samsung November 2020 - Galaxy M21 RAM 4GB Rp 2 Jutaan, Galaxy M51 Galaxy Note10 Galaxy S10

Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI

3. Fotokopi paspor

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

7. Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Baca juga: Daftar Tersangka Pengendara Moge yang Menganiaya Anggota TNI di Bukittinggi, Asal Garut

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved