Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id untuk Melengkapi Berkas CPNS
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos seleksi CPNS 2019.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut petunjuk praktis cara buat SKCK online di kepolisian.
Untuk membuat SKCK online bisa di situs skck.polri.go.id. Cek petunjuk berikut.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019.
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan digelar pada Jumat (30/10/2020).
Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa mempersiakan dokumen SKCK ini.
Di tengah pandemi virus corona, mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.
Baca juga: Formasi Yang Masih Kosong di Penerima CPNS 2019, Bisa Masuk Formasi CPNS 2021
Melansir situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.
Bagaimana cara mendapatkan SKCK?
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Baca juga: Kabar Gembira, Akan Ada Penerimaan CPNS 2021, Tjahjo Kumolo: Pemerintah Tak Butuh Banyak Formasi
Membuat SKCK baru
Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:
1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
3. Membawa fotokopi kartu keluarga
4. Membawa fotokopi akta kelahiran
5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas
Baca juga: Terkait Kasus Gur Nur, Besok Bareskrim Periksa Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun
Syarat Perpanjang SKCK
Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM Membawa fotokopi kartu keluarga
3. Membawa fotokopi akta kelahiran
4. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
Baca juga: Lowongan Kerja Kominfo Buka Hingga 6 November 2020, Lulusan D3 dan S1 Pengelola Media Sosial
Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:
Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Baca juga: Harga HP Samsung November 2020 - Galaxy M21 RAM 4GB Rp 2 Jutaan, Galaxy M51 Galaxy Note10 Galaxy S10
Warga Negara Asing (WNA)
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
7. Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Baca juga: Daftar Tersangka Pengendara Moge yang Menganiaya Anggota TNI di Bukittinggi, Asal Garut
Cara mengajukan permohonan SKCK secara online
Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.
Baca juga: Demo Besar Buruh di Jakarta Tuntut Upah Minimum Propinsi, Berikut Pengalihan Arus Lalu Lintas
Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online:
1. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.
2. Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
3. Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
4. Cetak kode registrasi
5. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bersiap Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Secara Online!
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Syarat Perpanjang SKCK ! Kamu Bisa Urus SKCK Online di skck.polri.go.id , Baca Panduan SKCK Disini