Kepala Daerah Terancam Diberhentikan, Jika Tidak Patuhi Keputusan Pusat Soal Upah Minimum 2021
Bbagaimana dengan gubernur yang tidak mengikuti aturan dari surat edaran penetapan upah minimum tersebut?
TRIBUNJAMBI.COM - Upah mininum 2021 nanti sudah ditetapkan tidak bakal naik.
Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.
Surat ini sebagai instruksi bagi kepala daerah untuk memutuskan upah minimum. Kendati adanya surat edaran, keputusan kata Ida, ada di ranah para gubernur tersebut.
Lantas, bagaimana dengan gubernur yang tidak mengikuti aturan dari surat edaran penetapan upah minimum tersebut?
Baca juga: Punya Usaha Bunga Selebgram Denise Tak Terima saat Nikita Mirzani Sebut Penipu, Ivan Gunawan Membela
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Bakal Naik, Menaker Ragu Subsidi Gaji Tahun Depan Berlanjut Atau Tidak
Baca juga: Hati Ibu Kandung Hancur, Cinta Terlarang Anak dan Bapak Terbongkar saat Baca Chat WhatsApp
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi salah satu landasan hukum penetapan upah, dalam Pasal 68 diatur sanksi tersebut.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz pun membenarkan perihal sanksi itu. Namun, keputusan sanksi ini menjadi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya kira demikian, semua ada aturan dan mekanismenya di Kemendagri untuk kepala daerah. SE atau Surat Edaran itu sifatnya memberitahu hal kesesuaian dimaksud," katanya kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Di Pasal 68 UU Nomor 23/2014 tertulis sanksi yang jelas untuk para kepala daerah.
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," sebut undang-undang tersebut.
Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pemberhentian apabila kepala daerah tidak mematuhi keputusan dari pemerintah pusat. Namun, sebelum jabatan kepala daerah berhenti, ada peringatan tertulis yang dilayangkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Ivan Gunawan Segera Menikah, Sang Sahabat Ruben Onsu Unggah Foto Prewedding dengan Bella Aprilia
Baca juga: Dokumen yang Wajib Dilengkapi CPNS 2019 Jika Dinyatakan Lolos Pengumuman Hari Ini
Baca juga: Suara Anak Gadis 14 Tahun Merintih Kesakitan Malam, Paginya Ada Bayi di Freezer, Ayah Anastasia Syok
"Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan," sambungan isi beleid Pasal 68.
"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," isi dari pasal tersebut.
Selain diatur di dalam UU No. 23/2014, mekanisme sanksi juga terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pasalnya, penetapan upah minimum ini merupakan upaya pemerintah dalam menangani pemulihan ekonomi nasional (PEN). Oleh sebab itu, dimasukanlah beleid mengenai program PEN sebagai landasan hukum penetapan upah minimum 2021.
Seperti, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Update Penyerangan Gereja di Nice Perancis, Kondisi Kepata Terpenggal
Baca juga: Peruntungan Zodiak Jumat (30/10) - Gemini Rencana Bisnis yang Hebat, Leo Butuh Istirahat
Baca juga: Hasil Liga Europa Tadi Malam, Kejutan Tottenham vs Royal Antwerp dan Arsenal vs Dundalk